Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?

Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?

PERTANYAAN

Saya seorang wanita ingin menikahi seorang warga negara asing (Inggris) yang tidak yakin akan semua agama. Yang menjadi masalah, bagaimana pernikahan kami resmi bila dia tidak mau melakukan atas dasar agama apa pun? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Apabila perkawinan hendak dilakukan di Indonesia, maka hukum di Indonesia menentukan bahwa dalam hal calon pasangan Anda tidak mau melakukan perkawinan atas dasar agama apapun, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan. Hal ini dikarenakan sahnya perkawinan di Indonesia adalah (lihat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”):

     

    1.      Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUP dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

    2.      Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP (“UU 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).

     

    Kemudian, dalam hal perkawinan campuran, Pasal 56 ayat (1) UUP menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.

     
     

    Jadi, apabila perkawinan tetap ingin dilangsungkan di Indonesia, maka pasangan Anda harus menundukkan diri pada suatu agama, dalam hal ini adalah agama yang Anda anut. Apabila pasangan Anda menundukkan diri pada agama selain yang Anda anut, maka akan ada hal-hal yang harus menjadi perhatian Anda karena akan melakukan kawin beda agama. Lebih jauh simak artikel Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia.

     

    Pada sisi lain, jika perkawinan hendak dilakukan di negara asal calon suami Anda yaitu di Inggris, maka rencana tersebut dapat dilaksanakan kendati pun calon suami Anda tidak memeluk suatu agama pun.

     

    Menurut informasi yang kami dapat dari situs direct.gov.uk, berdasarkan hukum Inggris dan Wales, perkawinan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: 

    1.      Religious marriage (perkawinan relijius), yang dilakukan di gereja Anglikan atau tempat relijius (religious building) yang terdaftar untuk melangsungkan perkawinan. Dalam perkawinan relijius, sertifikat perkawinan (marriage certificate) dikeluarkan oleh gereja;  dan

    2.      Civil marriage (perkawinan sipil), yang dilakukan di register office (kantor catatan sipil) atau tempat lain yang mendapat izin dari pemerintah setempat (kecuali gereja atau tempat relijius lainnya). Dalam perkawinan sipil, sertifikat perkawinan dikeluarkan oleh register office.

     

    Berdasarkan hal di atas, maka orang-orang yang tidak memiliki agama di Inggris tetap dapat melangsungkan perkawinan di register office. Lebih lanjut silahkan simak artikel “Menikah di Inggris”.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!