KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kejahatan via Internet

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Kejahatan via Internet

Kejahatan via Internet
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kejahatan via Internet

PERTANYAAN

Seorang teman saya berkali-kali berhasil mencuri barang lewat internet. Dan yang hebatnya dari teman saya, dia berhasil membobol rekening kelas kakap dunia dan orang yang dicuri tidak merasa kecurian atau kehilangan uang tersebut. Padahal jelas uang tersebut diambil oleh teman saya. (Sekedar informasi, teman saya bisa menyiapkan uang sebesar 5 milyard dalam sehari). Pada mulanya saya pikir bohongan, lalu dia mencoba membuktikan dengan mengambil uang tabungan saya dari sebuah bank swasta nasional di Indonesia, meskipun akhirnya uang tersebut dikembalikannya lagi (saya tidak menyebut no.password dan dari bank mana tetapi hanya menyebutkan no.rekening saja). Barang terakhir yang dicuri adalah 3 buah motor Harley Davidson seri Heritage soft-tail. Dan pada saat ketangkap (itupun karena ada teman yang menginformasikan pada polisi bukan karena kepandaian polisi melacak pencuri). Namun beberapa saat kemudian dia dilepaskan dengan alasan tidak ada dasar hukumnnya (dan teman saya itu tidak mengeluarkan uang untuk menebus barang tersebut). Pertanyaan adalah apa benar tidak ada dasar hukumnnya kasus pencurian barang melalui internet diatas? Jika ada, tolong disebutkan dia bisa dikenai pasal berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum mengatakan ada atau tidaknya dasar hukum tentang pencurian barang melalui internet, perlu ada persepsi yang sama dalam memandang internet, dan pencurian itu sendiri.

     

    Seperti kita ketahui bersama, internet adalah suatu perpaduan dari teknologi komputer, komunikasi dan informasi. Dalam kasus anda, internet merupakan suatu alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Merujuk pada pengertian kejahatan komputer atau kejahatan yang menggunakan komputer dapat dibagi atas dua kategori, yaitu (1) komputer sebagai alat; dan (2) komputer sebagai objek dari kejahatan tersebut. Dalam kasus, pencurian dilakukan dengan menggunakan komputer yang terhubung dengan internet.

     

    Kemudian, interaksi dengan menggunakan internet tidaklah membawa perubahan konsepsi perbuatan hukum yang terjadi. Pencurian dengan menggunakan internet tetap saja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (pidana). Dengan begitu, ketentuan atau pasal mengenai pencurian di dalam KUHP (Pasal 362) dapat diterapkan dalam kasus pencurian barang lewat internet.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebagai ilustrasi terhadap persoalan kejahatan di Internet ini, anda dapat lihat ulasan kami di berita Kejahatan Internet Marak, Pemilik Kartu Kredit Resah.

    Berdasarkan uraian di atas, maka ketentuan hukum yang ada (KUHP) dapat digunakan terhadap pencurian melalui internet. Mungkin persoalan lainnya yang muncul adalah masalah pembuktian. Persoalan pembuktian ini akan lebih sulit jika barang yang dicuri adalah barang yang berbentuk elektronik bila kita bandingkan dengan barang fisik. Di sinilah diperlukan keberanian polisi, jaksa dan penasehat hukum dalam menemukan bukti-bukti yang memiliki hubungan dengan kasus ini dan menggunakannya di pengadilan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!