Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yayasan yang Belum Diperbarui

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yayasan yang Belum Diperbarui

Yayasan yang Belum Diperbarui
Loeky L.H. Harahap, S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Yayasan yang Belum Diperbarui

PERTANYAAN

Salam hormat, Menurut Peraturan Pelaksanaan UU Yayasan ; apabila ada Yayasan berbadan hukum yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan sampai dengan 06 Oktober 2008, maka yayasan tersebut harus dibubarkan dan menyerahkan sisa kekayaannya kepada yayasan lain yang mempunyai tujuan sama.Persoalan saya : 1. Bagaimana kalau organ yayasan itu membubarkan yayasannya dan pada waktu yang bersamaan (kemudian) mendirikan yayasan baru dengan modal awal sisa kekayaan yayasan yang dibubarkan ? atau mendirikan lebih dahulu yayasan baru kemudian membubarkan yayasan lama dan menyerahkan sisa kekayaannya kepada yayasan baru ? 2. Agar ijin-ijin milik yayasan lama tetap bisa dipakai ada yang menyarankan yayasan tersebut tidak dibubarkan akan tetapi mendirikan yayasan baru, kemudian yayasan lama tadi dileburkan kepada yayasan baru. Bagaimana prosedur yang aman menurut hukum,bukankah yayasan lama tersebut menurut UU sudah tidak berhak lagi menyandang nama yayasan ? demikian persoalan kami, atas nasehatnya diucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan/UU Yayasan) tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang. [Pasal 39 PP No. 63 Tahun 2008]

     

    Masalah penyesuaian anggaran dasar yayasan diatur dalam Pasal 71 ayat (1) sampai ayat (4) UU Yayasan.

    Apabila jangka waktu yang diberikan Undang-Undang telah terlampaui, maka berlakulah ketentuan pasal 71 ayat (4), yakni yayasan termaksud dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan dan atau pihak yang berkepentingan.

    Ketentuan tersebut di atas, mengisyaratkan bahwa pembubaran yayasan aquo harus berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan dan atau pihak yang berkepentingan. Dengan demikian sepanjang tidak ada permohonan aquo, maka status yayasan itu belum bubar dan menurut hukum bukan badan hukum serta tidak diperbolehkan menggunakan kata “Yayasan”.  Selanjutnya, kekayaan yayasan dikelola oleh para pendiri secara tanggung renteng.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Prosedur aman yang dapat dilakukan oleh para pendiri yayasan yang lama, adalah mendirikan Yayasan dengan nama yang baru dengan modal kekayaan eks yayasan lama yang dikelola oleh para pendiri.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!