Yth. Hukum Online. Pada perjanjian plasma inti, pihak penandatangan perjanjian adalah koperasi dengan perusahaan inti, di mana koperasi sebagai wakil dari para petani plasma. Yang ingin saya tanyakan, bentuk perwakilan antara koperasi dengan petani plasma itu seperti apa? Jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh petani plasma, kepada siapakah perusahaan inti menuntut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perjanjian plasma inti merupakan kemitraan dengan pola inti-plasma. Anda dapat melihat lebih lanjut mengenai kemitraan dengan pola inti plasma dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (pasal 27) dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini perlu dilihat lebih lanjut apa yang Anda sebut “koperasi sebagai wakil dari para petani plasma”. Menurut hukum koperasi diwakili oleh para pengurusnya (pasal 30 ayat [2] huruf a UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi). Bentuk perwakilan antara koperasi dengan petani inti plasma tersebut bisa ada dua kemungkinan, yaitu:
-Koperasi selaku kuasa; menandatangani perjanjian mewakili, untuk dan atas nama anggotanya; atau
-Koperasi menandatangani perjanjian untuk dan atas nama koperasi itu sendiri, di mana perjanjian tersebut akan dilanjutkan kepada anggota koperasi, dalam hal ini para petani plasma.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan demikian, perlu dilihat lebih lanjut dalam perjanjian plasma inti yang dimaksud, koperasi yang bersangkutan bertindak selaku apa.
Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika terjadi wanprestasi, maka kita perlu melihat pada dua kemungkinan di atas. Kemungkinan pertama, apabila koperasi bertindak selaku kuasa, maka jika terjadi wanprestasi, yang ditagih adalah anggotanya, dalam hal ini petani plasma karena merupakan pihak dalam perjanjian (pemberi kuasa).
Kemungkinan kedua, apabila koperasi bertindak untuk diri koperasi itu sendiri dan setelah itu akan dilanjutkan kepada anggotanya, maka jika terjadi wanprestasi yang bertanggung jawab tetap koperasi sendiri.
Sebagai tambahan, mengenai perjanjian plasma inti ini pun bervariasi. Pola kemitraan dapat terjadi di mana petani yang tergabung dalam kelompok-kelompok tani mengadakan perjanjian kerjasama langsung kepada perusahaan inti; atau melalui koperasinya; dengan melibatkan bank; atau tidak melibatkan bank; dengan melibatkan koperasi; atau tidak, dan sebagainya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum Perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline & Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.