Dasar hukum pemberlakuan ACFTA
PERTANYAAN
Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai penerapan ACFTA per 1 Januari 2010. Apa sebenarnya ACFTA itu dan apa dasar hukum ACFTA?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai penerapan ACFTA per 1 Januari 2010. Apa sebenarnya ACFTA itu dan apa dasar hukum ACFTA?
ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (“Framework Agreement”), yang ditandatangani di Phnom Penh, pada 4 Nopember 2002.
Tujuan Framework Agreement ACFTA adalah:
(a) memperkuat dan meningkatkan kerjasama perdagangan kedua pihak;
(b) meliberalisasikan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tarif;
(c) mencari area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua pihak;
(d) memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota baru ASEAN dan menjembatani kesenjangan yang ada di kedua belah pihak.
Dalam Framework Agreement, para pihak menyepakati untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi melalui:
Dalam ACFTA disepakati mengenai penurunan atau penghapusan tarif bea masuk yang terbagi dalam tiga tahap yaitu:
(a) Tahap I: Early harvest programme (EHP) yakni penurunan atau penghapusan bea masuk seperti produk pertanian, kelautan perikanan, makanan minuman dan lain-lain, yang dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2004 hingga 0 persen pada 1 Januari 2006.
(b) Tahap II: Penurunan tariff normal (Normal Track Programme) yang dikelompokan dalam 5 (lima) kelompok tarif yang dilakukan melalui 4 tahapan dan sensitive track (Sensitive dan Highly Sensitive) yang terdiri dari 2 jenis.
(c) Tahap III: Pengaturan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) atau Rules of Origin (ROO) yang mengharuskan eksportir untuk menggunakan Form E SKA agar mendapat konsesi tarif ACFTA.
Sesuai kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 6 Nopember 2001, ACFTA sudah terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah, ACFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.
Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement melalui Keppres No. 48 Tahun 2002 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), pada 15 Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan ACFTA di Indonesia.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2002 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republic Of China.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?