Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sinkronisasi regulasi tentang penyadapan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sinkronisasi regulasi tentang penyadapan

Sinkronisasi regulasi tentang penyadapan
Abdul Razak Asri, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sinkronisasi regulasi tentang penyadapan

PERTANYAAN

Bagaimana sinkronisasi peraturan yang berkaitan dengan penggunaan rekaman penyadapan telepon dalam hukum acara pidana di Indonesia, Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sejauh ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, seperti yang berlaku di negara-negara lain, tindakan penyadapan dilarang di Indonesia, kecuali untuk tujuan tertentu yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh undang-undang. Umumnya, tujuan tersebut terkait dengan penegakan hukum. Sejalan dengan itu, pihak yang diberi kewenangan melakukan penyadapan juga terbatas.

    Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).
     
    Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.
     
    Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.
     

    Peraturan Terkait Kewenangan Penyadapan

    1.      UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

    2.      UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (diubah dengan UU No 35 Tahun 2009)

    3.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    4.      UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    5.      PP No. 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    6.      Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

    7.      UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    8.      PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    9.      UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

    10. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    11. KUHP Pasal 430 ayat 2
    12. Permenkominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi
     
    Dari paparan di atas, jelas terlihat sinkronisasi nyaris tidak ada dalam hal pengaturan penyadapan. Makanya, pembentukan aturan khusus, idealnya pada level undang-undang, tentang penyadapan sangat diperlukan untuk mengkodifikasi berbagai aturan penyadapan yang berlaku saat ini. Beberapa tahun lalu, Amien Sunaryadi, ketika menjadi Anggota KPK, sempat mengusulkan agar DPR membentuk UU Penyadapan. Amin menyadari betapa lemahnya dasar hukum tindakan penyadapan yang dijalankan KPK, khususnya berkaitan dengan aspek teknis. Faktanya, kewenangan KPK yang satu ini beberapa pernah dipersoalkan di pengadilan.
    sin·kro·ni·sa·si n 1 perihal menyinkronkan; penyerentakan: dl melaksanakan tugasnya masing-masing, semua unsur departemen wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan --; 2 penyesuaian antara bunyi (suara) dng sikap mulut atau mimik (tt film): -- bunyi (suara) dng sikap mulut harus diperhatikan (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php)
     
    Usulan yang sama belum lama ini juga disuarakan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring. Bedanya, Tifatul mengusulkan pembentukan PP Penyadapan, bukan UU Penyadapan. Usulan ini ditentang keras oleh para penggiat anti korupsi. Merujuk pada substansi rancangan PP, pemrotes menenggarai Menkominfo hendak membuat aturan yang mempersulit gerak KPK dalam memberantas korupsi. Teriakan pemrotes relatif berhasil karena wacana PP Penyadapan kemudian tenggelam dengan sendirinya.
    Terlepas dari kontroversi yang menyelimutinya, aturan khusus dan komprehensif tentang penyadapan tetap diperlukan. Setidaknya untuk memperkuat basis hukum tindakan penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terkait hal ini, tahun 2010 adalah momen strategis karena DPR telah menetapkan RUU Hukum Acara Pidana sebagai prioritas yang akan dibahas. Sebagai bagian dari proses hukum, penyadapan tentunya sangat relevan untuk dimasukkan ke dalam rancangan. KUHAP lama yang dibentuk tahun 1981 tentunya belum mengenal apa yang namanya penyadapan.
     
    Aturan khusus tentang penyadapan menjadi sangat penting karena seiring dengan perkembangan teknologi, metode penyadapan tentunya akan semakin populer dan juga efektif untuk mengungkap kejahatan yang semakin kompleks.
     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!