Apa bedanya jabatan Dewan Direksi dengan Direksi saja? Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Istilah ‘dewan direksi’ bukan merupakan istilah yang dikenal dalam hukum perseroan terbatas yang berlaku saat ini, melainkan yang dikenal adalah istilah ‘direksi’. Jadi, apa bedanya istilah dewan direksi dan direksi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Adakah jabatan Dewan Direksi? yang ditulis oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Februari 2010.
‘Dewan direksi’ merupakan terjemahan langsung dari istilah ‘board of directors’ dalam bahasa Inggris, yang sering digunakan untuk menyebut jajaran direksi secara kolektif. Menurut Brown and Caylors yang dikutip oleh Cynthia Afriani Utama dalam jurnalnya berjudul Board of Commissioners in Corporate Governance, Firm Performance, and Ownership Structure menyebutkan (hal. 112):
The board of directors, as a supervisory body that provides strategic guidance, is the center of the internal mechanism of corporate governance practices.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam kutipan tersebut apabila diterjemahkan secara bebas artinya dewan direksi adalah badan pengawas yang bertanggung jawab atas strategi bisnis serta pusat dari mekanisme internal operasional perusahaan.
Direksi dalam UU PT
Adapun jika merujuk dalam UU PT tidak mengenal istilah dewan direksi untuk dapat dipersamakan dengan direksi, hal ini disebabkan karena tiap-tiap direksi memiliki kapasitas sebagai individu untuk mewakili perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila digunakan istilah dewan direksi dikhawatirkan akan muncul kesalahpahaman mengenai kapasitas direksi dan menafsirkan bahwa direksi merupakan satu kesatuan dalam dewan direksi dan bukan bertindak sebagai individu.
Hal ini dikarenakan dalam hal anggota direksi lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Sehingga, tiap anggota direksi berwenang mewakili perseroan mengingat UU PT menganut sistem perwakilan kolegial.[1]
Direksi didefinisikan sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.[2] Hal itu termasuk dalam perwakilan perseroan baik secara individu maupun bersama, masing-masing bertanggung jawab atas operasional dan pengambilan keputusan untuk perusahaan.
Jadi, dapat disimpulkan istilah dewan direksi, meskipun tidak disebut dalam UU PT, tetapi tetap dapat digunakan untuk menyebut jajaran orang yang termasuk bagian direksi dalam suatu perseroan terbatas.
Cynthia Afriani Utama. Board of Commissioners in Corporate Governance, Firm Performance, and Ownership Structure. International Research Journal Business Studies, Vol. 12 No. 2, 2019.