KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?

Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?
El Rhoy Paulus Benhur, S.H.Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, dapatkah suatu perusahaan publik melakukan pengalihan aset kepada anak perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kriteria perusahaan publik diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Lalu, apabila perusahaan publik tersebut sekaligus perusahaan induk, dapatkah melakukan pengalihan aset kepada anak perusahaannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengalihan aset yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 Februari 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

    Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

     

    Apa Itu Perusahaan Publik?

    Definisi perseroan publik dapat Anda temukan dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 8 UU PT yaitu perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, perlu diperhatikan kriteria perseroan publik dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perusahaan publik menurut Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 21  diartikan sebagai perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan POJK 14/2022.

    Pasal 1 angka 2 POJK 14/2022 menyebutkan perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh OJK.

     

    Hubungan Holding Company dan Anak Perusahaan

    Mengutip Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya, pada dasarnya holding company adalah perseroan yang memegang kendali atas perseroan lain. Perusahaan induk dalam hal ini berperan memberikan modal bagi perseroan anak dan berperan dalam mendirikan perseroan anak tersebut.

    Akan tetapi, yang lebih memberikan fungsi dan peranan adalah perseroan anak, yang mana biasanya menjalankan bisnis dari perseroan induk. Selain itu, juga dengan adanya perseroan anak, jika sesuatu terjadi terhadap usaha yang dijalankan oleh perseroan anak, perseroan induk hanya bertanggungjawab sebatas saham yang dimilikinya di perseroan anak, karena keduanya adalah entitas yang terpisah (separate entity).

    Kemudian di dalam buku Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) oleh Dhaniswara K. Harjono (hal. 28) menyebutkan holding company merupakan sebuah perusahaan yang memiliki saham pada perusahaan lain yang menjadi targetnya sehingga menjadi pengendali di perusahaan yang menjadi targetnya itu.

    Adapun istilah perusahaan induk dikenal sebagai holding company atau parent company. Sementara anak perusahaan disebut pula subsidiary company.

     

    Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?

    Soal pengalihan aset oleh perusahaan publik, Pasal 69D ayat (1) UU 8/1995 menerangkan bagi perseroan yang melakukan kegiatan di pasar modal berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Lebih lanjut, jika merujuk bunyi Pasal 102 ayat (1) UU PT, direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

    1. mengalihkan kekayaan PT; atau
    2. menjadikan jaminan utang kekayaan PT; yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

    Adapun transaksi pengalihan kekayaan bersih PT adalah yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PT.[1]

    Namun patut dicatat, perbuatan hukum pengalihan kekayaan PT tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat PT sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik. Kemudian ketentuan kewajiban meminta persetujuan RUPS juga tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan PT yang dilakukan oleh direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha PT sesuai dengan anggaran dasarnya.[2]

    Selain itu, Pasal 82 ayat (4) UU 8/1995 pun mengatur OJK dapat mewajibkan perusahaan publik untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam hal melakukan transaksi material, mencakup:

    1. penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
    2. pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
    3. sewa menyewa aset;
    4. pinjam meminjam dana;
    5. menjaminkan aset; dan/atau
    6. memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai tertentu yang ditetapkan OJK sebagai nilai material.

    Perihal pengalihan aset oleh perusahaan publik dapat Anda simak ketentuannya melalui POJK 17/2020. Sehingga berdasarkan uraian di atas, mengingat adanya prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distinction) yang dikenal dengan istilah separate entity, dapat disimpulkan bahwa antara perusahaan induk dengan perusahaan anak merupakan dua entitas yang berbeda, sehingga dapat dilakukan pengalihan aset, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
    6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.

     

    Referensi:

    Dhaniswara K. Harjono, Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company), Jakarta: UKI Press, 2021.


    [1] Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 102 ayat (3) dan (4) UU PT

    Tags

    aset
    pasar modal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!