Pengadaan barang dan jasa
PERTANYAAN
Saya mau bertanya tentang perbedaan mendasar mengenai aturan pengadaan barang jasa dari Keppres No. 80 Tahun 2003 dengan Permen BUMN No. 05 Tahun 2008? Terima kasih -Yusuf-
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau bertanya tentang perbedaan mendasar mengenai aturan pengadaan barang jasa dari Keppres No. 80 Tahun 2003 dengan Permen BUMN No. 05 Tahun 2008? Terima kasih -Yusuf-
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai oleh dana APBN, termasuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN dan dibiayai oleh dana APBN. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh BUMN dengan pendanaan di luar APBN, termasuk pinjaman/hibah dari luar negeri (PHLN), baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah.Â
Untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Pengadaan barang/jasa BUMN yang pembiayaannya tidak dibebankan pada APBN dapat menggunakan ketentuan Direksi masing-masing BUMN, berupa ketentuan internal (Standard Operating Procedures/SOP), dengan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008.Â
Perbedaan mendasarnya adalah bahwa Keppres No. 80 Tahun 2003 menentukan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan tender harus dilakukan secara terbuka dan bersaing serta transparan dalam hal tata cara dan peserta tender. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak wajib melalui tender, dan dapat diatur ketentuan internal bagi masing-masing BUMN.Â
Dasar hukum:
1.     Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu Keppres No. 61 Tahun 2004 (Perubahan Pertama), Perpres No. 32 Tahun 2005 (Perubahan Kedua), Perpres No. 70 Tahun 2005 (Perubahan Ketiga), Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat), Perpres No. 79 Tahun 2006 (Perubahan Kelima), Perpres No. 85 Tahun 2006 (Perubahan Keenam), Perpres No. 95 Tahun 2007 (Perubahan Ketujuh).
2.     Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?