KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peningkatan Modal Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Peningkatan Modal Perusahaan

Peningkatan Modal Perusahaan
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peningkatan Modal Perusahaan

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan mengenai peningkatan modal melalui aset selain saham? Apakah itu diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Peningkatan modal selain saham yang disetor dalam bentuk uang, bisa juga dengan inbreng atau pemasukan dalam perusahaan; yaitu memasukkan barang sebagai modal, dinilai dengan uang dan dijadikan saham. 

    Berdasarkan pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Yang dimaksud bentuk lainnya, yaitu:

    -         baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud,

    -         dapat dinilai dengan uang,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         secara nyata telah diterima oleh Perseroan,

    -         penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.

    Demikian menurut penjelasan pasal 34 ayat (1) UU PT. 

    Dalam hal ini, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan (pasal 34 ayat [2] UU PT). 

    Apabila penyetoran saham dimaksud dalam bentuk benda tidak bergerak, harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut (pasal 34 ayat [3] UU PT). 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!