KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Ketenagalistrikan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Undang-Undang Ketenagalistrikan

Undang-Undang Ketenagalistrikan
Muhammad Iqsan Sirie, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Undang-Undang Ketenagalistrikan

PERTANYAAN

Mohon penjelasan perbedaan antara UU No. 15 Tahun 1985 dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perbedaan yang mendasar dari UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan UU yang sebelumnya, UU No. 15 Tahun 1985 adalah pelaku yang terlibat dalam penyediaan tenaga listrik. Menurut pasal 11 ayat (1) UU 30 Tahun 2009, tidak hanya BUMN c.q. PLN saja yang berhak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, namun sekarang BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik juga punya hak yang sama dalam hal melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. 

    Walaupun demikian, PLN sebagai perpanjangan tangan dari Negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, tetap memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Apabila PLN sebagai pemilik hak untuk diprioritaskan menolak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, maka kegiatan ini kemudian ditawarkan kepada entitas-entitas lainnya. 

    Selain perbedaan yang di atas, UU No. 30 Tahun 2009 juga mengatur hal-hal lain yang sebelumnya tidak diatur. Misalnya, regionalisasi penentuan tarif tenaga listrik (pasal 34) dan jual-beli tenaga listrik dengan Negara lain (pasal 37 – pasal 41). 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!