1. Apakah suatu gugatan PTUN yang telah diputuskan di tingkat pertama dan banding kemudian pada tingkat kasasi bisa diputus; Batal Judex Factie diputus - Adili sendiri - Gugatan N.O.? 2. Apakah putusan tersebut masih bisa diajukan upaya hukum luar biasa atau PK? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Berdasarkan pasal 131 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 (UU PTUN), terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Acara pemeriksaan kasasi tersebut dilakukan menurut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Dalam prakteknya, pada tingkat kasasi, MA dapat mengadili sendiri dan dapat diputus gugatan penggugat N.O. (Niet Onvalnkelijk Verklard) atau tidak dapat diterima. Anda dapat melihat contohnya pada Yurisprudensi Putusan MA No. 95 K/TUN/2000, No. 93 K/TUN/199, No. 22 K/TUN/1998, dan No. 482 K/TUN/2003.
2.Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA (pasal 132 UU PTUN). Acara pemeriksaan peninjauan kembali dilakukan menurut ketentuan UU MA.
Anda dapat melihat contohnya pada Yurisprudensi Putusan MA No. 48 K PK/TUN/2002.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
3.Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.