Alat Bukti di Pengadilan
PERTANYAAN
Apakah sah jaksa penuntut umum menilai bahwa alat bukti saksi ahli didapat dari keterangannya tentang rekaman pembicaraan (barang bukti) dalam persidangan pidana?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah sah jaksa penuntut umum menilai bahwa alat bukti saksi ahli didapat dari keterangannya tentang rekaman pembicaraan (barang bukti) dalam persidangan pidana?
Berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana terbagi menjadi:
Untuk keterangan saksi ahli, menurut pasal 186 KUHAP, adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 186 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli dapat diberikan pada saat pemeriksaan di sidang dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan, setelah ahli tersebut mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.
Dari pasal tersebut, dapat dirumuskan bahwa syarat-syarat keterangan ahli adalah sebagai berikut:
1. dinyatakan oleh seorang ahli
2. dinyatakan di dalam sidang pengadilan
3. diberikan di bawah sumpah.
Jadi, keterangan seorang saksi ahli yang didapat dalam persidangan pidana adalah sah untuk dijadikan alat bukti dalam suatu persidangan pidana.
Untuk referensi selanjutnya mengenai kedudukan rekaman sebagai alat bukti dalam persidangan pidana dapat anda baca jawaban kami sebelumnya dengan judul “Alat Bukti Rekaman.”
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?