Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Hibah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Hibah

Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Hibah
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Hibah

PERTANYAAN

Bila suatu korporasi atau organisasi non pemerintah mendapat hibah dari pemerintah atau pemerintah daerah, kemudian ingin membelanjakan barang berupa barang inventaris organisasi, apakah harus menggunakan mekanisme pelelangan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 1 angka 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

    Di dalam penjelasan pasal 1 angka 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya dijelaskan, yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah:

    a.      Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.      Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya: perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;

    c.      Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.

    Korporasi atau organisasi non pemerintah mendapat hibah dari pemerintah atau pemerintah daerah termasuk dalam “Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran” sesuai penjelasan pasal 1 angka 1 huruf c Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Karena itu, untuk pengadaan barang/jasanya harus tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.

    Berdasarkan Pasal 17 Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui:

    1. Pelelangan umum (ayat 1 jo. ayat 2)
    2. Pelelangan terbatas (ayat 3)
    3. Pemilihan langsung, yaitu dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks (ayat 4)
    4. Penunjukan langsung, yaitu apabila terdapat keadaan tertentu (ayat 5)

    Untuk lebih jelasnya mengenai keadaan tertentu dapat dibaca pada penjelasan pasal 17 ayat (5) Perpres No. 32 Tahun 2005.

    Jadi, pengadaan barang/jasa tidak selalu harus menggunakan mekanisme pelelangan umum, melainkan juga bisa melalui pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau penunjukan langsung, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu; Keppres No. 61 Tahun 2004 (Perubahan Pertama), Perpres No. 32 Tahun 2005 (Perubahan Kedua), Perpres No. 70 Tahun 2005 (Perubahan Ketiga), Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat), Perpres No. 79 Tahun 2006 (Perubahan Kelima), Perpres No. 85 Tahun 2006 (Perubahan Keenam), Perpres No. 95 Tahun 2007 (Perubahan Ketujuh).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!