Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

PERTANYAAN

1. Bagaimana realisasi penerapan hak untuk mendapatkan pekerjaan menurut ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jika dihubungan dengan UU 4 1997 tentang penyandang cacat? 2. Bagaimanakah peran Dinas Sosial dalam upaya memberikan hak penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya setiap orang berhak untuk memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas sekalipun.
     
    Kementerian Sosial Republik Indonesia sendiri telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
     
    Mengenai tugas dan fungsi dari Direktorat tersebut, simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Maret 2010.
     
    Intisari :
     
     
    Pada dasarnya setiap orang berhak untuk memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas sekalipun.
     
    Kementerian Sosial Republik Indonesia sendiri telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
     
    Mengenai tugas dan fungsi dari Direktorat tersebut, simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak untuk Memperoleh Pekerjaan
    Pada dasarnya negara telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan berikut:
     
    Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
     
    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
     
    Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”) juga mengatur demikian, yakni:
     
    1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
    2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
    3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
    4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya
     
    Jadi setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpda terkecuali.
     
    Hak Penyandang Disabilitas untuk Memperoleh Pekerjaan
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan, berikut penjelasannya:
     
    Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang Anda sebutkan mengatur sebagai berikut:
     
    Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agaman, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
     
    Pada aturan tersebut dapat kita lihat bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas sekalipun.
     
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (“UU 4/1997”) merupakan realisasi lebih lanjut dari Pasal 5 UU Ketenagakerjaan khusus untuk penyandang disabilitas. Namun, UU 4/1997 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas”).
     
    Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
     
    Perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi yang meliputi hak:[1]
    1. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
    2. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
    3. memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
    4. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
    5. mendapatkan program kembali bekerja;
    6. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
    7. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
    8. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
     
    Peran Kementrian Sosial
    Kementerian Sosial Republik Indonesia sendiri telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas ini, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman Integrasi Layanan Rehabilitasi Sosial (IntelResos), Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
     
    Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual dan disabilitas ganda;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda;
    3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda;
    4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda;
    5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, serta intelektual dan disabilitas ganda; dan
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
     
    Sebagaima informasi yang kami dapatkan melalui artikel Tingkatkan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Perindustrian yang kami akses melalui laman Kementrian Sosial Republik Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, Kementerian Sosial menyusun berbagai program dan melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyandang disabilitas mandiri secara sosial dan ekonomi, di antaranya menjalin kerja sama dengan Kementerian Perindustrian. Menurut Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah memutus mata rantai kemiskinan khususnya terhadap penyandang disabilitas, dalam bentuk perluasan peluang kerja.
     
    Lebih lanjut Agus Gumiwang mengatakan bahwa dengan terbukanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, baik di sektor formal atau informal, baik sebagai pekerja di perusahaan dan sektor industri, ataupun sebagai pelaku wirausaha pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), diharapkan meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
     
    Referensi:
    1. Integrasi Layanan Rehabilitasi Sosial, diakses pada Kamis, 21 Februari 2019, pukul 14.00 WIB;

    [1] Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas

    Tags

    hukumonline
    ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!