Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Upah Pokok = Upah Minimum?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Upah Pokok = Upah Minimum?

Apakah Upah Pokok = Upah Minimum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Upah Pokok = Upah Minimum?

PERTANYAAN

Di dalam Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa: "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap." Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah pengertian dari upah pokok tersebut adalah UMP? 2. Apabila ya, peraturan nomor berapakah yang menunjang hal tersebut? Sekian dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan pengupahan kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:
    1. Upah tanpa tunjangan; atau
    2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
     
    Ini artinya, komponen upah minimum, bisa hanya berupa upah pokok saja tanpa tunjangan, tetapi bisa juga upah pokok termasuk tunjangan tetap.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Komponen Upah yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Maret 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 4 Mei 2016.
     
    Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) kini telah diubah oleh Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) sehingga berbunyi:
     
    Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
     
    Sebagai catatan, ketentuan serupa juga dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).
     
    Pada dasarnya, upah terdiri atas komponen:[1]
    1. upah tanpa tunjangan;
    2. upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap. 
     
    Jika sebuah perusahaan membayarkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana huruf b di atas, maka berlaku ketentuan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan yang Anda tanyakan.
     
    Lalu apakah upah pokok yang dimaksud sama dengan Upah Minimum Provinsi (“UMP”) sebagaimana yang Anda tanyakan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu kita ketahui konsep dari upah minimum.
     
    Upah minimum terdiri atas UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”)[2] yang keduanya ditetapkan oleh gubernur.[3] Berdasarkan PP Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:[4]
      1. Upah tanpa tunjangan; atau
      2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
     
    Yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima pekerja secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan,[5] sedangkan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[6]
     
    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen upah minimum, termasuk UMP, bisa hanya berupa upah pokok saja tanpa tunjangan, tetapi bisa juga upah pokok termasuk tunjangan tetap.
     
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, upah pokok yang dimaksud dalam Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan bukan merupakan UMP atau upah minimum pada umumnya,  karena upah minimum dapat terdiri atas tunjangan tetap juga.
     
    Baca juga: Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan
    [2] Pasal 25 ayat (1) PP Pengupahan
    [3] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan
    [5] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a PP Pengupahan
    [6] Penjelasan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!