Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?

Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?

PERTANYAAN

Saya melihat saat ini banyak praktek monopoli terhadap profesi notaris. Misalnya, untuk transaksi KPR di bank, biasanya bank yang menentukan notaris mana yang dipakai. Selain itu, jika ada seorang notaris yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat-pejabat terkait, maka ia dapat menyelesaikan kerjaan yang sulit sekalipun dengan cepat tetapi tentu dengan biaya yang mahal. Oleh sebab itu, timbul pertanyaan: Apakah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berlaku bagi notaris? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) tidak berlaku untuk Notaris karena alasan-alasan berikut:
    1. Notaris tidak termasuk pelaku usaha, tapi pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    2. Perbuatan atau perjanjian yang dilakukan oleh notaris adalah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena itu dikecualikan dari ketentuan UU 5/1999 sesuai Pasal 50 huruf a UU 5/1999; dan
    3. Lembaga yang berwenang menerima laporan masyarakat dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran UU atau Kode Etik Notaris, seperti misalnya menetapkan honorarium yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya, adalah Majelis Pengawas (baik di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat).
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Apakah UU No.5/1999 berlaku bagi notaris ?” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Maret 2010.
     
    Terima kasih atas jawaban Anda.
     
    Subjek dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) adalah pelaku usaha. Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 5 UU 5/1999, yaitu:
     
    Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
     
    Pasal 50 UU 5/1999 mengatur hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan UU tersebut yaitu:
    1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
    2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
    3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
    4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
    5. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
    6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
    7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
    8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
    9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
     
    Sekarang kita lihat apakah notaris termasuk pelaku usaha sehingga UU 5/1999 berlaku juga terhadapnya ataukah termasuk yang dikecualikan. Berikut ini beberapa hal menyangkut notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (“UU 2/2014”):
    1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN dan perubahannya serta berdasarkan undang-undang lainnya;[1]
    2. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;[2]
    3. Notaris berkedudukan di daerah kabupaten/kota, dan wilayah jabatannya dibatasi pada provinsi di mana ia berkedudukan.[3] Jadi, seorang notaris tidak diperbolehkan untuk berusaha di luar wilayah jabatannya.
    4. Formasi atau kebutuhan akan pengisian jabatan Notaris ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;[4]
    5. Besarnya honorarium notaris diatur oleh UU;[5]
    6. Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas yang dibentuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[6]
     
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan UUJN dan perubahannya di atas, kami berkesimpulan;
    1. Notaris tidak termasuk pelaku usaha, tapi pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    2. Perbuatan atau perjanjian yang dilakukan oleh notaris adalah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena itu dikecualikan dari ketentuan UU 5/1999 sesuai Pasal 50 huruf a UU 5/1999; dan
    3. Lembaga yang berwenang menerima laporan masyarakat dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran UU atau Kode Etik Notaris, seperti misalnya menetapkan honorarium yang tidak sesuai dengan UUJN dan perubahannya, adalah Majelis Pengawas (baik di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 2/2014
    [2] Pasal 2 UUJN jo. Pasal 1 angka 14 UU 2/2014
    [3] Pasal 18 UUJN
    [4] Pasal 21 UUJN
    [5] Pasal 36 UUJN
    [6] Pasal 67 UU 2/2014

    Tags

    anti monopoli
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!