Hukum Sewa
PERTANYAAN
Hukum Online yang terhormat, beberapa hari ini saya sempat dibuat kebingungan oleh permasalahan yang saya hadapi, maka dengan ini saya mohon bantuannya untuk dapat diberikan petunjuk yang benar. Permasalahan yang saya hadapi adalah: Kurang lebih 10 tahun yang lalu keluarga kami menyewa sebidang tanah dengan harga Rp5 juta/tahun kemudian tanah tersebut kami pergunakan sebagai tempat usaha berupa sebuah warung makan. Setelah berjalan beberapa tahun kami mengembangkan usaha kami dengan membuat warung bakso. Setelah berjalan sekitar 6 tahun sang pemilik tanah manjual tanah yang kami sewa tersebut kepada pihak lain sehingga kami disuruh untuk mencari tempat lain untuk disewa. Sebagai ganti ruginya sang pemilik tanah akan mengembalikan biaya sewa tanah sebesar Rp20 juta, akan tetapi kami sebagai pihak penyewa merasa keberatan dengan biaya penggantian tersebut. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah salah jika kami meminta ganti rugi sewa tanah seharga nilai sewa saat ini (Rp3 juta/bulan) atau sebesar Rp100 juta karena kami masih memiliki hak untuk menyewa tanah tersebut selama 4 tahun lagi? 2. Apakah salah bagi kami untuk mempergunakan tanah tersebut sebagai tempat usaha kami dengan berjualan makanan ataupun merubah bangunan kami untuk bisa mengembangkan usaha lainnya Demikian pertanyaan dari kami, mohon penjelasannya. Terima kasih. Tonni