KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Validitas Sertipikat Tanah Karena Pemekaran Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Validitas Sertipikat Tanah Karena Pemekaran Daerah

Validitas Sertipikat Tanah Karena Pemekaran Daerah
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Validitas Sertipikat Tanah Karena Pemekaran Daerah

PERTANYAAN

Dear HukumOnline, mohon pendapat hukumnya atas permasalahan yang saya hadapi. Pada Juni 2009, saya melakukan pembelian sebuah unit rumah indent di Kotif Depok, Jawa Barat dari pengembang melalui KPR dari salah satu Bank Swasta. Tidak lama berselang, sekitar akhir tahun 2009 terjadi pengembangan daerah kota Depok yang tadinya hanya 6 kecamatan berkembang menjadi 11 kecamatan. Kebetulan, rumah yang saya beli tersebut termasuk yang terkena efek pengembangan daerah. Sebelumnya terdaftar di kecamatan A, sekarang berubah menjadi kecamatan B. Saya beranggapan, surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan seperti IMB,Sertifikat harus direvisi dengan kecamatan B. Siapakah yang harus bertanggung jawab untuk melakukan perubahan terhadap surat-surat kepemilikan tersebut yang akan diberikan ke saya nanti bila KPR sudah terlunasi dalam beberapa tahun ke depan? Developer atau Bank? Oh iya, sekarang ini rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan. Serah terima rumah tersebut ditargetkan akhir April 2010. Terimakasih atas bantuan yang diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak atas tanah yang menganut prinsip terang dan tunai. Terang artinya dilakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai. Tunai di sini juga maksudnya hak milik beralih seketika pada saat jual beli tanah dilakukan. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Ā 

    Dalam hal terjadi perubahan data fisik atau data yuridis terhadap suatu tanah yang telah kepada Kantor Pertanahan (pasal 36 ayat [1] PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Dalam kasus Anda, perubahan yang terjadi adalah data fisik, yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.Ā 

    Jadi, yang berkewajiban untuk melakukan perubahan terhadap sertifikat tersebut adalah pemegang hak atas tanah. Dalam hal ini, karena Anda adalah pemegang hak atas tanah, maka Anda yang berkewajiban mendaftarkan perubahan alamat tersebut kepada Badan Pertanahan.Ā 

    Dalam kasus KPR, bank hanya bertindak selaku kreditur. Hak milik atas tanah dan bangunan tidak dialihkan kepada bank, melainkan hanya dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Jadi, bank tidak berkewajiban untuk mengurus perubahan atas surat-surat kepemilikan tanah tersebut.Ā 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!