Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Biaya Jual Beli Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Biaya Jual Beli Tanah

Biaya Jual Beli Tanah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Biaya Jual Beli Tanah

PERTANYAAN

Orang tuaku mau beli tanah dan bangunan sebesar Rp200 juta. Berapa biaya yang harus dikeluarkan orang tuaku untuk pajak penjualan, biaya notaris, balik nama dan sebagainya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 30 Maret 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

    Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

     

     

    Beberapa biaya yang sekiranya akan dikeluarkan dalam membeli tanah dan bangunan antara lain:

    1.  Uang jasa (honorarium) PPAT, termasuk uang jasa (honorarium) saksi, yang jumlahnya tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta;

    2. BPHTB sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari Nilai Transaksi/NJOP dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak;

    Untuk DKI Jakarta, ada pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru, hanya untuk wajib pajak orang pribadi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

    3.Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah (balik nama) yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:

    T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

     

    4.  Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang adalah Rp 50.000;

    5.    Biaya pengecekan sertifikat adalah Rp 50.000.

     

    Sedangkan pajak penghasilan dikenakan kepada penjual.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam hal ini, orang tua Anda bertindak sebagai pembeli tanah dan bangunan. Berikut beberapa biaya yang dikenakan kepada pembeli tanah dan bangunan, antara lain:

     

    Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah

    Perlu kami luruskan bahwa yang membuat akta jual beli terkait tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”).

     

    Uang jasa (honorarium) PPAT, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.[1] Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi.[2]

     

    Jadi pada dasarnya honorarium PPAT tergantung dari masing-masing PPAT, akan tetapi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

     

    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

    Perlu diketahui bahwa dalam hal orang tua Anda mau membeli tanah dan bangunan, maka biaya yang dikenakan terhadap orang tua Anda sebagai pembeli adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).

     

    Aturan mengenai BPHTB dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) serta peraturan masing-masing daerah, misalnya di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“Perda DKI Jakarta 18/2010”).

     

    BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.[3] Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.[4] Sedangkan yang menjadi Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.[5] Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut salah satunya adalah melalui pemindahan hak karena jual beli.[6]

     

    Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).[7] Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[8] Untuk di DKI Jakarta, berdasarkan Perda DKI Jakarta 18/2010, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).[9]

     

    Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.[10] Dalam hal jual beli, Nilai Perolehan Objek Pajak adalah harga transaksi.[11] Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak (nilai transaksi) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.[12]

     

    Cara Menghitung BPHTB[13]

     

    Tarif BPTHB x (Nilai Transaksi/NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

     

    Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (“NPOPTKP”) ditetapkan sebagai berikut:[14]

    a.   besaran Rp 80 juta untuk setiap Wajib Pajak; dan

    b.   besaran Rp 350 juta untuk Waris dan Hibah Wasiat.

     

    Pengenaan 0% Atas BPHTB di DKI Jakarta

    Perlu diketahui bahwa ada pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan RP2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) (“Pergub DKI Jakarta 126/2017”).

     

    Pemindahan hak tersebut karena:[15]

    a.   jual beli;

    b.   hibah

    c.   hibah wasiat; atau

    d.   waris

     

    Sedangkan pemberian hak baru tersebut karena:[16]

    a.   kelanjutan pelepasan hak; atau

    b.   di luar pelepasan hak.

     

    Ketentuan pengenaan 0% (nol persen) atas BPTHB adalah sebagai berikut:[17]

    a.  hanya untuk wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang;[18]

    b.   diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru; dan

    c.   dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.

     

    Pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB ini diberikan dengan cara mengajukan permohonan yang harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus.[19]

     

    Dokumen persyaratan umum terdiri atas:[20]

    a.   surat permohonan harus memuat:

    1.   Nomor Induk Kependudukan (NIK);

    2.   nama wajib pajak;

    3.   alamat wajib pajak

    4.   alamat objek pajak; dan

    5.   uraian permohonan.

    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya;

    c.   surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% (nol persen) BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir;

    d.  surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta 126/2017; dan

    e.   perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak Daerah (“SSPD”) BPHTB.

     

    Dokumen persyaratan khusus karena jual beli pertama kali terdiri atas:[21]

    a. draft akta autentik dari Notaris atau PPAT berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya;

    b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk tanah yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut; dan

    c.   fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“SPPT PBB-P2”) yang dimohonkan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

     

    Setelah permohonan beserta dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus diterima oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Kepala Badan Pajak dan Retda”) atau Pejabat yang ditunjuknya, dilakukan penelitian kelengkapan.[22]

     

    Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan BPHTB terpenuhi, maka Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari.[23]

     

    Akan tetapi, jika setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB tidak terpenuhi, maka permohonan ditolak sehingga terutang BPHTB.[24]

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Peraturan Baru Fasilitas BPHTB di Jakarta atau New Provisions on BPHTB Facilities in Jakarta.

     

    Biaya Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Balik Nama)

    Balik nama termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah. Mengenai pemeliharaan data pendaftaran tanah, dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.[25] Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:[26]

    a.   pendaftaran perubahan dan pembebanan hak;

    b.   pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.

     

    Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.[27] Perubahan data yuridis salah satunya berupa peralihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.[28]

     

    Mengenai tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“PP 128/2015”).

     

    Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus:[29]

     

    T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

     

    Yang dimaksud dengan Nilai Tanah adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan NJOP atas tanah pada tahun berkenaan.[30]

     

    Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:[31]

    Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m²) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m². Jadi nilai tanah dihitung menjadi:

    = Rp100.000,00 x 100

    = Rp10.000.000,00

     

    Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum menjadi:

    T = 1‰ x Rp10.000.000,00 + Rp50.000,00

    = Rp10.000,00 + Rp50.000,00

    = Rp60.000,00

     

    Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000,00.

     

    Sebagai informasi, zona nilai tanah dapat dilihat melalui Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik melalui sistem elektronik berupa aplikasi Layanan Informasi Pertanahan yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik (“Permen Agraria 5/2017”).

     

    Berdasarkan Permen Agraria 5/2017, jenis Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik tersebut salah satunya terdiri dari informasi Zona Nilai Tanah.[32]

     

    Permohonan layanan informasi pertanahan tersebut diajukan secara elektronik oleh:[33]

    a.    pemegang Hak atas Tanah dan/atau kuasanya;

    b.    PPAT;

    c.    Notaris;

    d.    Kantor Lelang Negara;

    e.    Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi;

    f.     pihak bank; dan

    g.    pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri.

     

    Pajak Penghasilan

    Pajak penghasilan pada dasarnya dikenakan kepada penjual, bukan kepada Anda sebagai pembeli, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (“PP 34/2016”):

     

    (1)  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

    a.    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

    b.    perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

    terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    (2)  Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

    (3)  ….

     

    Besarnya pajak penghasilan adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.[34] Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan hak kepada pemerintah dan pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh.[35]

     

    Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan, salah satunya adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.[36]

     

    Biaya Pelayanan Informasi Nilai Tanah

    Berdasarkan PP 128/2015, biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang adalah Rp 50.000.[37]

     

    Biaya Pengecekan Sertifikat

    Berdasarkan PP 128/2015, biaya pengecekan sertifikat adalah Rp 50.000.[38]

     

    Perlu diketahui bahwa uraian di atas adalah sebagian dari biaya-biaya yang dikenakan kepada pembeli tanah dan bangunan. Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat menghubungi PPAT setempat mengenai biaya-biaya lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;

    6.   Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

    7.  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik;

    9.  Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

    10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan RP2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

                                                            

     

     

     



    [1] Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016

    [2] Pasal 32 ayat (5) PP 24/2016

    [3] Pasal 1 angka 41 UU 28/2009 dan Pasal 1 angka 18 Perda DKI Jakarta 18/2010

    [4] Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009 dan Pasal 3 ayat (1) Perda DKI Jakarta 18/2010

    [5] Pasal 86 ayat (1) UU 28/2009 dan Pasal 4 ayat (1) Perda DKI Jakarta 18/2010

    [6] Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 1) UU 28/2009 dan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 Perda DKI Jakarta 18/2010

    [7] Pasal 88 ayat (1) UU 28/2009

    [8] Pasal 88 ayat (2) UU 28/2009

    [9] Pasal 6 Perda DKI Jakarta 18/2010

    [10] Pasal 87 ayat (1) UU 28/2009 dan Pasal 5 ayat (1) Perda DKI Jakarta 18/2010

    [11] Pasal 87 ayat (2) huruf a UU 28/2009 dan Pasal 5 ayat (2) huruf a Perda DKI Jakarta 18/2010

    [12] Pasal 87 ayat (3) UU 28/2009 dan Pasal 5 ayat (3) Perda DKI Jakarta 18/2010

    [13] Pasal 89 ayat (1) UU 28/2009 dan Pasal 7 Perda DKI Jakarta 18/2010

    [14] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

    [15] Pasal 2 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [16] Pasal 2 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [17] Pasal 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [18] Pasal 3 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [19] Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [20] Pasal 5 Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [21] Pasal 6 Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [22] Pasal 10 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [23] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [24] Pasal 11 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    [25] Pasal 1 angka 12 PP Pendaftaran Tanah

    [26] Pasal 12 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah

    [27] Pasal 36 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah dan Pasal 94 ayat (1) Permen Agraria 3/1997

    [28] Pasal 94 ayat (2) huruf a Permen Agraria 3/1997

    [29] Pasal 16 ayat (2) PP 128/2015

    [30] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP 128/2015

    [31] Penjelasan Pasal 16 ayat (2) PP 128/2015

    [32] Pasal 2 ayat (2) huruf d Permen Agraria 5/2017

    [33] Pasal 3 ayat (1) Permen Agraria 5/2017

    [34] Pasal 2 ayat (1) huruf a PP 34/2016

    [35] Pasal 2 ayat (2) huruf d PP 34/2016

    [36] Pasal 6 huruf a PP 34/2016

    [37] Romawi III tentang Pelayanan Informasi Pertanahan huruf D nomor 1 Lampiran PP 128/2015

    [38] Romawi III tentang Pelayanan Informasi Pertanahan huruf F nomor 1 Lampiran PP 128/2015

    Tags

    pajak penghasilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!