KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lelang Eksekusi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Lelang Eksekusi

Lelang Eksekusi
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lelang Eksekusi

PERTANYAAN

Yth. Bpk/ibu pengasuh, mohon penjelasan bagaimana atau upaya apa yang harus dilakukan oleh saya, jika saya telah diputuskan oleh MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhak atas sita jaminan dan telah dilakukan lelang terhadap jaminan tersebut untuk melunasi hutang debitur kepada saya? Hanya sampai saat ini telah lebih dari 5 kali lelang belum berhasil (menurut kuasa hukum, lelang akan terus sampai berhasil) dan tidak ada ujung kapan saya mendapatkan keadilan karena lelang terus dilakukan dengan setiap kali lelang sebesar Rp6 juta. Sampai kapan kondisi seperti ini dan upaya apa yang dapat saya lakukan? Bagaimana aturan sebenarnya? Karena saya secara riil belum mendapatkan keadilan. Justru saya keluar biaya setiap kali lelang, sampai harta saya habis. Terima kasih. Widjaya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Benar, untuk lelang eksekusi yang belum mendapatkan peminat seperti dalam kasus Anda akan dilaksanakan lelang ulang. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 40 PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 07/2006). Sayangnya, tidak ada ketentuan sampai berapa kali lelang ulang ini dilaksanakan. Lelang ulang ini akan terus dilaksanakan sampai objek jaminan tersebut terjual. 

    Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Harga Limit pada lelang sebelumnya dapat diubah oleh Penjual dengan menyebutkan alasannya sesuai peraturan perundang-undangan (pasal 29 ayat [6] PMK 07/2006). Harga Limit sendiri adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang untuk dicapai dalam suatu pelelangan (pasal 1 angka 20 PMK 07/2006). Jadi, dalam pelaksanaan lelang ulang Anda dapat meminta kepada Balai Lelang untuk menurunkan harga minimal barang yang akan dilelang. Tujuannya adalah untuk menarik peminat lelang. 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!