KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

Sanksi Perdata (Ganti Rugi)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya. 1) Apabila sebuah perusahaan membuat sebuah peraturan perusahaan yang di dalamnya mewajibkan seorang calon karyawan atau karyawan kontrak untuk membayar ganti rugi apabila calon karyawan tersebut mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri (kualifikasi tersebut diatur dalam peraturan tersebut, dapatkah hal itu dilakukan oleh sebuah perusahaan? 2) Dapatkah perusahaan menuntut sampai ke meja hijau kepada karyawan yang terkategori di atas? 3) Bagaimana kekuatan pembuktian peraturan perusahaan (sebagai alat pemaksa) pada hukum acara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Menurut pasal 154 huruf b UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pengunduran diri dilakukan oleh pekerja dengan mengajukan permintaan secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha. Dari ketentuan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa pengunduran diri haruslah atas inisiatif pekerja, bukan karena dikualifikasikan oleh pengusaha sebagai mengundurkan diri.

    Ā 

    Pengecualian dari ketentuan di atas terdapat pada pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu apabila pekerja tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah. Dalam hal pekerja tidak masuk kerja sebagaimana disebutkan di atas, pengusaha wajib melakukan pemanggilan kepada pekerja secara patut dan tertulis. Apabila telah dilakukan 2 kali pemanggilan, maka pekerja dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri.

    Ā 

    Jadi, sebuah perusahaan dapat membuat kualifikasi seorang pekerja dianggap mengundurkan diri dalam peraturan perusahaannya, apabila kualifikasi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut.

    Ā 

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Menurut pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja pada pekerja kontrak sebelum habisnya masa kontrak memang mengakibatkan pihak yang memutuskan hubungan kerja berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Selengkapnya pasal 62 UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    ā€œApabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.ā€

    Ā 

    Jadi, apabila suatu perusahaan membuat aturan bahwa pekerja kontrak wajib membayar ganti rugi apabila ia mengundurkan diri, maka peraturan tersebut dapat dibenarkan, sepanjang besaran ganti rugi tersebut tidak melebihi besaran upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Ā 

    Suatu kontrak kerja, adalah juga berlaku sebagaimana perjanjian biasa. Ia menimbulkan prestasi (kewajiban) yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Dalam hal ini, kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud di atas menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Kegagalan melakukan kewajiban ini memberikan hak bagi pihak lain untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut ke pengadilan. Dengan demikian, uang ganti rugi tersebut menjadi utang yang wajib dibayar oleh pekerja, dan pengusaha dapat menuntut pekerja yang mengundurkan diri tersebut ke pengadilan untuk membayar uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

    Ā 

    3.Ā Ā Ā Ā Ā  Menurut pasal 164 Het Herzienne Inlandsche Reglement (HIR), dalam hukum acara perdata ada 5 macam alat bukti yang dapat digunakan, yaitu:

    Ā 
    1. Surat
    2. Saksi
    3. Persangkaan
    4. Pengakuan
    5. Sumpah
    Ā 

    Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan). Dengan demikian, peraturan perusahaan dapat digolongkan sebagai alat bukti Surat, dan dapat dipergunakan di pengadilan perdata.

    Ā 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44).
    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Ā 

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku ā€œ53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerjaā€ (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    Ā 
    Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!