KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Software

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Software

Hak Cipta Software
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Software

PERTANYAAN

Jika kita menterjemahkan laporan yang dihasilkan oleh satu software apakah dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).

    Ciptaan sendiri adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta). Selanjutnya dalam pasal 12 ayat (1) diatur bahwa yang dilindungi oleh UU Hak Cipta ini adalah Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.Ā Ā Ā Ā Ā  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

    4.Ā Ā Ā Ā Ā  lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

    5.Ā Ā Ā Ā Ā  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

    6.Ā Ā Ā Ā Ā  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni luki, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

    7.Ā Ā Ā Ā Ā  arsitektur;
    8.Ā Ā Ā Ā Ā  peta;
    9.Ā Ā Ā Ā Ā  seni batik;
    10.Ā fotografi;
    11.Ā sinematografi;

    12.Ā terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

    Pasal-pasal lain dalam UU Hak Cipta yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer di antaranya:

    Ā 
    1. Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
    2. Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
    3. Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
    4. Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.
    Ā 

    Dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta disebutkan bahwa ā€œBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).ā€

    Suatu tindakan pelanggaran program komputer terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code atau pun program aplikasinya);

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptaan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);

    3.Ā Ā Ā Ā Ā  Perbanyakan perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, diperjualbelikan, disewakan atau cara-cara lain yang menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).

    Ā 

    Jadi, dapat dilihat bahwa yang dilindungi hak cipta mengenai software adalah program komputernya. Penerjemahan dari hasil pemrosesan data oleh software tersebut tidak bisa dikatakan melanggar hak cipta terhadap software tersebut, karena yang dilindungi oleh hak cipta adalah penggunaan program komputernya, bukan hasil dari program komputer tersebut.

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

    Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!