Masihkah PNS yang Berstatus Terpidana Berhak atas Jaminan Pensiun?
PERTANYAAN
Seorang pegawai negeri sipil yang menjadi terpidana, apakah masih memiliki hak pensiun?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Seorang pegawai negeri sipil yang menjadi terpidana, apakah masih memiliki hak pensiun?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Pensiun Terpidana yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 25 Mei 2010.
Intisari:
Batas Usia Pensiun yaitu: a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan pensiun.
Namun, apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, dengan jaminan pensiun.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) telah menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak memperoleh jaminan pensiun.[1]
Batas Usia Pensiun yaitu:[2]
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
UU ASN mengatur bahwa PNS diberikan jaminan pensiun apabila:[3]
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), yaitu jaminan pensiun diberikan kepada:
a. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun;
c. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun;
d. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun;
e. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Bagaimana dengan PNS yang menjadi terpidana?
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]
1. Tindak Pidana Berencana
Apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana)[5] pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan pensiun.
Hal ini diatur dalam Pasal 283 ayat (1) huruf d PP 11/2017 yang berbunyi:
PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan.
2. Tindak Pidana Tidak Berencana
Namun, apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, termasuk jaminan pensiun.
Hal ini diatur dalam Pasal 283 ayat (1) huruf c PP 11/2017 yang berbunyi:
PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Jadi, untuk mendapatkan hak pensiun, seorang PNS yang memasuki usia pensiun harus diberhentikan secara hormat, tidak boleh diberhentikan tidak dengan hormat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?