KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Komposisi Penyertaan Modal Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Komposisi Penyertaan Modal Asing

Komposisi Penyertaan Modal Asing
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Komposisi Penyertaan Modal Asing

PERTANYAAN

Bagaimana komposisi penyertaan saham asing (WNA/Badan Hukum Asing) pada perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya di mana pemegang saham sebelumnya adalah WNI dan Badan Hukum non Asing/Indonesia (Perusahaan PMDN). Perlu diketahui juga bahwa perusahaan bergerak pada bidang perkebunan sawit. Begitu juga bagaimana status anak perusahaan PMA dan komposisi saham anak perusahaan PMA? Dalam hal ini, saya mohon dasar hukumnya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Komposisi Penyertaan Saham Asing” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 18 Mei 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

     

     

    Komposisi penyertaan modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit adalah sebagai berikut:

    1.   Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.

    2.  Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.

     

    Penyertaan modal di suatu PT oleh PT Penanaman Modal Asing (PMA) dianggap sebagai penanaman modal asing juga, sehingga status anak perusahaan PT PMA merupakan PT PMA juga.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Komposisi Penyertaan Modal Asing

    Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”), Penanaman Modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

     

    Untuk mengetahui batasan penyertaan modal asing di Indonesia, Anda dapat melihat pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).

     

    Dalam Lampiran III Huruf A Perpres 44/2016 disebutkan:

    1.    Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.

    2.    Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.

     

    Apabila PT PMA tersebut akan mendirikan PT baru sebagai anak perusahaannya, maka PT baru tersebut menjadi PT PMA juga. Hal ini karena dalam Pasal 1 angka 8 UU 25/2007 diatur bahwa:

     

    Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

     

    Merujuk pada definisi modal asing di atas, maka penyertaan modal di suatu PT oleh PT PMA dianggap sebagai penanaman modal asing juga. Oleh karena itu, besaran penyertaan modal yang diperbolehkan juga tunduk pada Perpres 44/2016. Sayang sekali Anda tidak menyebutkan bidang usaha anak perusahaan tersebut, sehingga kami tidak dapat menentukan berapa batasan penyertaan modal asing yang diperbolehkan. Silakan Anda cek di Lampiran Perpres 44/2016 tersebut, apakah bidang usaha anak perusahaan tersebut terbuka untuk penanaman modal asing, dan berapa batasan penyertaan modal asing yang diperbolehkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    2.  Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

     

     

    Tags

    pemegang saham
    penanaman modal asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!