Bagaimana komposisi penyertaan saham asing (WNA/Badan Hukum Asing) pada perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya di mana pemegang saham sebelumnya adalah WNI dan Badan Hukum non Asing/Indonesia (Perusahaan PMDN). Perlu diketahui juga bahwa perusahaan bergerak pada bidang perkebunan sawit. Begitu juga bagaimana status anak perusahaan PMA dan komposisi saham anak perusahaan PMA? Dalam hal ini, saya mohon dasar hukumnya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul“Komposisi Penyertaan Saham Asing” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan padaSelasa, 18 Mei 2010.
Komposisi penyertaan modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit adalah sebagai berikut:
1.Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.
2.Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.
Penyertaan modal di suatu PT oleh PT Penanaman Modal Asing (PMA) dianggap sebagai penanaman modal asing juga, sehingga status anak perusahaan PT PMA merupakan PT PMA juga.
Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Komposisi Penyertaan Modal Asing
Menurut Pasal 1 angka 3Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007tentangPenanaman Modal (“UU 25/2007”), Penanaman Modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dalam Lampiran III Huruf A Perpres 44/2016 disebutkan:
1.Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.
2.Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan, untuk perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit: penanaman modal asing maksimal 95%, dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20%.
Apabila PT PMA tersebut akan mendirikan PT baru sebagai anak perusahaannya, maka PT baru tersebut menjadi PT PMA juga. Hal ini karena dalam Pasal 1 angka 8 UU 25/2007 diatur bahwa:
Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Merujuk pada definisi modal asing di atas, maka penyertaan modal di suatu PT oleh PT PMA dianggap sebagai penanaman modal asing juga. Oleh karena itu, besaran penyertaan modal yang diperbolehkan juga tunduk pada Perpres 44/2016. Sayang sekali Anda tidak menyebutkan bidang usaha anak perusahaan tersebut, sehingga kami tidak dapat menentukan berapa batasan penyertaan modal asing yang diperbolehkan. Silakan Anda cek di Lampiran Perpres 44/2016 tersebut, apakah bidang usaha anak perusahaan tersebut terbuka untuk penanaman modal asing, dan berapa batasan penyertaan modal asing yang diperbolehkan.