Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewarganegaraan RI

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kewarganegaraan RI

Kewarganegaraan RI
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewarganegaraan RI

PERTANYAAN

Orang tua teman saya memiliki kewarganegaraan ganda, RI dan Portugal. Kedua paspornya masih berlaku. Beliau ingin melepas kewarganegaraan Portugal. Apakah beliau merupakan subjek hukum dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengingat bahwa paspor RI-nya masih berlaku? Jadi menurut pendapat saya beliau tidak pernah kehilangan kewarganegaraan RI-nya. Apakah yang harus beliau lakukan untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan RI? Terima Kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 23 huruf a dan huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

     

    a)                 memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

    b)                 tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

    Jadi, harus dilihat dahulu, bagaimana orangtua teman Anda tersebut memperoleh kewarganegaraan Portugal. Apabila orangtua teman Anda itu sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia, dan kemudian atas kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan Portugal, maka padanya berlaku pasal 23 huruf a UU No. 12 Tahun 2006, dan orangtua Anda tersebut kehilangan kewarganegaraannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Proses kehilangan kewarganegaraan ini dilakukan sesuai dengan pasal 32 – pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 2 Tahun 2007). Hal mana dibuktikan dengan adanya Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI (pasal 34 ayat [3] PP No. 2 Tahun 2007). Jadi, sebelumnya harus ditelusuri dahulu, apakah orangtua teman Anda pernah menerima Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

     

    Apabila orangtua teman Anda tidak pernah menerima surat keputusan menteri sebagaimana dimaksud di atas, artinya belum pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, maka yang perlu dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melepaskan kewarganegaraaan Portugis.

     

    Menurut Portuguese Citizenship Act, Artigo 8, seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lain, kehilangan kewarganegaraan Portugal dengan membuat pernyataan bahwa mereka tidak ingin menjadi warga negara Portugal.  Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat di situs ini.

     

    Jadi, jika orangtua teman Anda ingin melepaskan kewarganegaraan Portugal, yang perlu dilakukan adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan ia tidak ingin menjadi WN Portugal lagi, dan dengan ini melepaskan kewarganegaraan Portugal-nya tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kedutaan Besar Portugal yang beralamat di Jalan Indramayu No. 2 A Menteng, Jakarta.

     

    Sebaliknya, apabila sudah ada surat keputusan menteri yang menetapkan bahwa orangtua teman Anda kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka untuk kembali menjadi WNI yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan kepada Menteri (pasal 43 PP No. 2 Tahun 2007). Tata caranya sama dengan pengajuan kewarganegaraan bagi WNA, sebagaimana diatur dalam pasal 2 – pasal 12 PP No. 2 Tahun 2007. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!