Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa yang Dimaksud dengan Cek Kosong dan Cek Bertanggal Mundur?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apa yang Dimaksud dengan Cek Kosong dan Cek Bertanggal Mundur?

Apa yang Dimaksud dengan Cek Kosong dan Cek Bertanggal Mundur?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa yang Dimaksud dengan Cek Kosong dan Cek Bertanggal Mundur?

PERTANYAAN

Saya memiliki cek mundur (badan usaha) tak bertanggal dari Aj sebagai jaminan pinjaman atas sejumlah uang tunai sekitar tahun 2018. Ketika saya menagih utang tersebut kepada Aj, yang bersangkutan tidak mampu membayar. Dan ketika saya mencoba mencairkan cek tersebut pada bank bersangkutan ternyata rekening tersebut telah ditutup pada tahun 2020 atas permintaan Aj selaku pemilik rekening. Yang ingin saya tanyakan apakah saya dapat menggugat Aj dengan bukti cek kosong tersebut (rekening perusahaan Aj telah ditutup)? Apabila bisa, hukum/pasal apa yang dapat menjadi landasan menggugat Aj? Serta apakah termasuk kasus pidana atau perdata? Mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cek kosong adalah cek yang ketika akan dicairkan ke bank, ditolak oleh bank karena saldo pemilik rekening tidak cukup atau karena rekeningnya sudah ditutup. Terhadap cek kosong dalam kasus Anda, dapat dilakukan upaya hukum perdata, berupa gugatan wanprestasi, maupun pidana dugaan penipuan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cek Kosong yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jum’at, 4 Juni 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

     

    Apa Itu Cek Kosong?

    Jika ditanya, apa yang dimaksud dengan cek kosong? Menurut SE BI 2/2000, cek kosong adalah cek yang diunjukkan dan ditolak tertarik (bank) dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik (pemilik rekening) karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup.[1] Dengan kata lain, cek kosong adalah cek yang ketika akan dicairkan ke bank, ditolak oleh bank karena saldo pemilik rekening tidak cukup atau karena rekeningnya sudah ditutup.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan yang dimaksud dengan cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam KUHD.[2]

    Contoh cek kosong dalam hal ini adalah sebagaimana terjadi dalam kasus Anda, di mana Anda mendapatkan cek dari seorang yang memiliki rekening di bank tertarik, namun ketika cek tersebut hendak dicairkan di bank tertarik, ternyata rekeningnya telah ditutup.

    Selain itu, Anda juga menyebutkan tentang cek bertanggal mundur (post dated cheque). Menurut Ridwan Khairandy dalam Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, cek bertanggal mundur adalah cek yang ditanggali lebih maju daripada tanggal penerbitannya atau ditanggali pada tanggal yang akan datang (hal. 320-321).

    Menurut Ridwan (hal. 321), cek bertanggal mundur ini tidak diakui undang-undang, mengingat cek itu bersifat tunai, artinya harus dibayar pada saat diperlihatkan atau ditunjukkan kepada bankirnya, sesuai Pasal 205 KUHD bahwa cek harus dibayar pada waktu ditunjukkan.

     

    Cek Kosong, Perdata atau Pidana?

    Untuk kasus Anda ini, bisa dikategorikan sebagai kasus perdata, namun juga bisa menjadi kasus pidana, dengan penjelasan lebih lanjut berikut ini.

    Dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam:

    1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata);
    2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan
    3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

    Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga,[3] serta pembatalan perjanjian.[4] 

    Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak pidana, yaitu penipuan, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Apabila sejak awal orang yang memberikan cek telah berniat memakai cek kosong sebagai tipu muslihat agar Anda memberikan/meminjamkan uang, maka perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Anda dapat melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi. Prosedurnya dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/17/DASP Tahun 2002 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 2/10/DASP Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong dan diubah kedua kalinya dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/17/DASP Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tanggal 8 Juni 2000 Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong dan diubah ketiga kalinya dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/33/DASP Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tanggal 8 Juni 2000 Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.

     

    Referensi:

    Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.


    [1] Bagian I angka 13 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (“SE BI 2/2000”)

    [2] Bagian I angka 5 SE BI 2/2000

    [3] Pasal 1244 KUH Perdata

    [4] Pasal 1266 KUH Perdata

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!