Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana
PERTANYAAN
Kebijakan apa saja yang tidak dapat dipidanakan? Lalu, terkait dengan kasus Century, apakah kebijakan bail-out itu dapat dipidanakan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Kebijakan apa saja yang tidak dapat dipidanakan? Lalu, terkait dengan kasus Century, apakah kebijakan bail-out itu dapat dipidanakan?
Menurut pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan R. Soesilo, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dihukum. R. Soesilo selanjutnya menjelaskan bahwa menjalankan undang-undang tidak terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh undang-undang, akan tetapi juga meliputi perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan oleh suatu undang-undang.
Jadi, apabila kebijakan yang diambil merupakan tindakan menjalankan undang-undang, dan sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangannya, maka suatu kebijakan tidak dapat dipidana.
Sehubungan dengan kebijakan bail-out atau penambahan modal Bank Century, perlu diperiksa apakah kebijakan tersebut merupakan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Apabila ya, maka kebijakan itu tidak boleh dipidana. Akan tetapi, apabila kebijakan tersebut bukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, maka kebijakan tersebut dapat dipidana, apabila terbukti melanggar ketentuan pidana.
Lebih jauh, Anda juga dapat menyimak esei berujudul āMengadili Kebijakanā dari Eddy OS Hiariej yang dimuat di Kompas (2/2/2010).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?