Bapak/ibu yang terhormat, saya ingin menanyakan sesuatu. Saya pernah mendengar suatu dalil yang mengatakan bahwa nilai susut suatu barang yang disewakan merupakan tanggung jawab dari pemilik barang yang disewakan bukan tanggung jawab dari penyewa. Apakah benar dan apakah dasar hukumnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)yang disusun dan diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam PSAKNo. 17 tentang Akuntansi Penyusutan, penyusutan adalah:
“alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.”
Dalam PSAK No. 17 selanjutnya diatur bahwa aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a)diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;
b)memiliki suatu masa manfaat yang terbatas;
c)ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi
Jadi, penyusutan nilai barang yang disewakan jatuh kepada pihak yang menyewakan.