Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hutang Kartu Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hutang Kartu Kredit

Hutang Kartu Kredit
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hutang Kartu Kredit

PERTANYAAN

Orang tua saya memiliki tunggakan kartu kredit dan KTA sejumlah total hampir Rp400 juta. Ini terjadi karena bisnis orang tua saya bangkrut setelah mengalami mis-manajemen. Saya sendiri hanya wirausaha dengan penghasilan 2 jutaan per bulan. Saya menemani orang tua saya bernegosiasi dengan setiap bank yang memberi kartu kredit dan KTA kepada orang tua saya. Pada saat negosiasi, pihak bank menanyakan nama dan nomor telepon saya. Pertanyaannya: Apakah bank berhak menuntut tanggung jawab saya untuk membayar hutang orang tua saya? Saya kuatir bank akan mengalihkan hutang tersebut kepada saya padahal saya tidak punya kemampuan sama sekali. Apakah bank punya hak untuk menyita aset orang tua saya? Bagaimana dengan aset pribadi saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam kasus ini, hubungan hukum yang ada adalah antara orangtua Anda dengan bank. Oleh karena itu, menurut hemat kami, bank tidak dapat menuntut Anda untuk membayar hutang-hutang orangtua Anda.

     

    Lain halnya apabila Anda telah setuju untuk menjadi penanggung utang orangtua Anda. Menjadi penanggung, artinya Anda setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan orangtua Anda, apabila orangtua Anda tidak berhasil memenuhi kewajibannya.

     

    Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.” (pasal 1820 KUHPer)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal Anda setuju untuk menjadi penanggung orangtua Anda, maka bank dapat menagih pelunasan utang orangtua Anda tersebut kepada Anda.

     

    Mengenai penyitaan terhadap harta orangtua Anda, bank tidak memiliki hak untuk melakukan penyitaan tersebut. Hal ini karena jenis utang orangtua Anda, yaitu utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang tidak mensyaratkan adanya jaminan untuk menjamin utang tersebut. Dalam hal tidak ada jaminan tersebut, berlaku pasal 1131 KUHPer, yaitu segala kebendaan si berutang menjadi jaminan umum untuk perikatan utang-piutangnya

     

    Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan

     

    Dalam hal ini, bank selaku kreditur berhak untuk menuntut orangtua Anda atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dapat berupa:

     

    1)            Pemenuhan perikatan;

    2)            Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;

    3)            Ganti rugi;

    4)            Pembatalan persetujuan timbal balik;

    5)            Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

     

    Kembali pada jawaban di atas, bila Anda tidak menjadi penanggung utang orangtua Anda, maka aset Anda tidak bisa disita bank, karena tidak ada hubungan hukum antara Anda dengan bank tersebut. Dalam kasus ini, yang ada adalah hubungan hukum antara orangtua Anda dan bank tersebut, sehingga yang bertanggungjawab atas utang piutang tersebut adalah orangtua Anda.

     

    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!