Dear klinik hukum, saya mau tanya, begini kasusnya: A = badan hukum Indonesia (tertanggung) dan B = badan hukum Indonesia (penanggung) mengadakan perjanjian asuransi di Indonesia dan obyeknya juga di Indonesia. Tapi, dalam perjanjian tidak dimuat pilihan hukum, forum dan domisili. Namun, polis standar yang digunakan adalah polis dari Inggris. Kemudian terjadi dispute claim. Si A mau gugat tapi bingung mau di mana di Inggris atau Indonesia. Pertanyaan: - bisa digugat di mana, di Inggris saja atau di Indonesia saja atau keduanya bisa? - tolong dasar hukumnya juga ya - bagaimana proses beracara di pengadilan Inggris? Terima kasih, saya sangat berharap dijawab secepatnya. Prihadira. Jakarta.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut Prof. Dr. Soedargo Gautama S.H. dalam bukunya “Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia”, ada empat macam pilihan hukum dalam Hukum Perdata Internasional, yaitu:
1.Pilihan hukum secara tegas, di mana di dalam klasula kontrak tersebut terdapat pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas. Contohnya: “This contract shall be governed by the laws of Republic of Indonesia”. Dari klausula ini, jelas terllihat bahwa pilihan hukum para pihak adalah hukum negara Indonesia.
2.Pilihan hukum secara diam-diam. Pada jenis ini para pihak memilih hukum yang berlaku secara diam-diam. Maksud dari para pihak mengenai pilihan hukum seperti ini disimpulkan dari sikap mereka, isi dan bentuk perjanjian tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3.Pilihan hukum yang dianggap atau yang disebut juga “presumptio iuris”. Hakim menerima telah terjadi suatu pilihan hukum berdasarkan dugaan-dugaan hukum belaka. Dalam hukum antar tata hukum (HATAH) intern Indonesia dikenal lembaga penundukan hukum secara dianggap.
4.Pilihan hukum secara hipotetis. Di sini, sebenarnya tidak ada satu kemauan dari para pihak untuk memilih pilihan hukum. Hakimlah yang melakukan pilihan hukum.
Selanjutnya dalam buku “Hukum Perdata Internasional Indonesia” Jilid III Bagian 2 Buku ke-delapan, Prof Dr Sudargo Gautama S.H. menerangkan bahwa dalam hal tidak ada pilihan hukum yang ditentukan dalam perjanjian, ada beberapa teori pilihan hukum dalam Hukum Perdata Internasional yang bisa dipakai:
1.Teori Lex Loci Contractus→ suatu kontrak ditentukan oleh hukum di mana tempat kontrak itu dibuat, di mana ia diciptakan, dilahirkan.
2.Teori Lex loci Solutionis→ pilihan hukum ditentukan dari tempat di mana kontrak tersebut dilaksanakan. Teori ini digunakan untuk menentukan akibat-akibat hukum dari suatu perjanjian.
3.Teori proper law of the contract→ pilihan hukum ditentukan dari “intention of the parties”. Jadi, dilihat maksud dari para pihak, hukum mana yang akan diaplikasikan.
4.The most characteristic connection→ pilihan hukum didasarkan pada hukum negara mana yang memperlihatkan “the most characteristic connection”. Jadi, dicari apa yang menjadi “center of gravity” dari kontrak tersebut.
Dari keempat teori di atas, Sudargo condong untuk memilih teori “the most characteristic connection.”
Dari teori-teori di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk pengajuan penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik di Indonesia, maupun di Inggris. Jadi, para pihak dapat memilih untuk mengajukan perkara tersebut di pengadilan Indonesia atau Inggris. Akan tetapi, jika kedua belah pihak adalah badan hukum Indonesia -- seperti yang Anda jelaskan -- tentu akan lebih mudah apabila sengketa diajukan ke pengadilan Indonesia.
Kami tidak paham mengenai prosedur beracara di pengadilan Inggris. Sebaiknya Anda menghubungi advokat yang dapat membantu Anda menyelesaikan sengketa di luar wilayah hukum Indonesia, dalam hal ini Inggris.
Demikian jawaban singkat dari kami. Semoga bermanfat.