Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya

Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya
Stacia Febby Pricillia, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya

PERTANYAAN

Diberitakan ada bapak yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Pencabulan itu membuat si anak trauma berat. Kasus ini tengah ditangani kepolisian. Namun sayangnya kasus pencabulan anak itu berakhir damai, karena pelakunya adalah bapaknya sendiri yang kemudian meminta maaf pada sang anak. Benarkah kasus pelecehan seksual terhadap anak bisa dihentikan karena sudah berdamai dengan pelaku? Bagaimana perlindungan hukum bagi si anak korban pelecehan seksual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ayah yang merupakan pelaku pencabulan dapat tetap dipidana. Hal ini dikarenakan tindak pidana pencabulan anak termasuk dalam delik biasa, sehingga meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, proses hukum tetap berlanjut.

    Lalu, apa jerat pasal pencabulan anak oleh ayah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ada Perdamaian, Bisakah Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dihentikan? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 September 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?

    Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Setiap orang dapat menjadi korban pencabulan, tetapi seringkali tindak pencabulan terjadi pada anak. Masalah pencabulan memang mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut pandang medis, psikologis maupun hukum. Terkait tindak pidana pencabulan pada anak, tidak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka, seperti kasus pencabulan anak oleh ayah sebagaimana Anda tanyakan.

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari kata cabul.

     

    Apa itu Pencabulan?

    KBBI mendefinisikan cabul sebagai sesuatu yang keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Menurut Arif Gosita, gambaran perilaku pencabulan adalah antara lain:[1]

    1. Korban pencabulan adalah seorang wanita, tanpa batas umur (objek). Sedangkan ada juga seorang laki-laki yang dicabuli oleh seorang wanita.
    2. Korban harus mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini berarti tidak ada persetujuan dari pihak korban mengenai niat dan tindakan pelaku.
    3. Pencabulan di luar ikatan pernikahan dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita tertentu.

    Dalam kenyataannya, ada pula persetubuhan dalam perkawinan yang dipaksakan dengan kekerasan, yang menimbulkan penderitaan mental dan fisik. Walaupun tindakan ini tidak dapat digolongkan sebagai suatu kejahatan oleh karena tidak dirumuskan oleh pembuat undang-undang sebagai suatu kejahatan.

    Pada negara Amerika Serikat, sexual assault atau percabulan adalah suatu kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa. Anak dijadikan sebagai alat pemuas seksual oleh orang dewasa yang memiliki kekuatan atau kendali atas korban, termasuk melakukan kontak fisik yang tidak pantas, seperti memperlihatkan alat vital orang dewasa kepada anak. Di Belanda, definisi percabulan adalah persetubuhan di luar perkawinan yang dilarang dan mempunyai ancaman pidana.[2] Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan tindakan pencabulan adalah tindak pidana yang melanggar kesopanan dan kesusilaan di luar pernikahan yang menimbulkan dampak negatif bagi korban.

     

    Tindak Pidana Pencabulan Anak

    Dengan adanya UU 23/2002 dan perubahannya, Indonesia telah mengakomodir ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sebab pertumbuhan dan perkembangan anak juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara melalui berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.

    Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya. Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.[3]

    Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.

    Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.[4] Jika dilanggar, pelaku dipidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[5] Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.[6]

    Selain itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.[7] Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.[8]

     

    Ada Perdamaian dengan Pelaku, Kasus Pencabulan Anak Dihentikan?

    Menjawab pertanyaan Anda, singkatnya pelaku pencabulan dapat tetap dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku. Hal ini dikarenakan perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku. Namun, perdamaian ini dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk memberikan putusan nantinya. Untuk memahami lebih lanjut mengenai delik biasa, Anda dapat membaca artikel berjudul Bisakah Mencabut Laporan Jika Perkara Sudah Disidangkan?

    Selain itu, sebagaimana telah kami terangkan, mengingat pelaku pencabulan anak adalah ayah atau orang tuanya sendiri, secara tegas telah diatur pemberatan 1/3 dari ancaman pidananya.

     

    Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam KUHP Baru

    Sebagai tambahan informasi, dalam KUHP baru yang dimuat pada UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan[9] yaitu pada tahun 2026 mengatur secara spesifik pasal pencabulan anak dengan bunyi berikut ini.

    Pasal 415 huruf b UU 1/2023

    Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

     

    Pasal 416 UU 1/2023

    1. Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

     

    Pasal 417 UU 1/2023

    Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023

    Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Pasal 419 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana penjara paling lama 7 tahun.  
    2. Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    Pasal 422 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun.

     

    Dengan demikian, jerat pasal pencabulan anak oleh ayah atau orang tuanya sendiri dapat dijerat berdasarkan UU 23/2002 dan perubahannya dan/atau UU 1/2023 yang akan berlaku 3 tahun lagi, yakni pada tahun 2026.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya pencabulan anak, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana di Indonesia), Semarang: Universitas Diponegoro, 2017;
    2. P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997;
    3. KBBI, yang diakses pada 16 Februari 2023, pukul 08.00 WIB.

    [1] P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 194

    [2] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana di Indonesia), Semarang: Universitas Diponegoro, 2017, hal. 28

    [3] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [4] Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [5] Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) jo. Pasal 76E UU 35/2014

    [6] Pasal 82 ayat (2) UU 17/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014

    [7] Pasal 76I UU 35/2014

    [8] Pasal 88 jo. Pasal 76I UU 35/2014

    [9] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    anak
    delik aduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!