KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mendapatkan Spesimen Akta

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mendapatkan Spesimen Akta

Mendapatkan Spesimen Akta
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mendapatkan Spesimen Akta

PERTANYAAN

Salam, saya berencana untuk melanjutkan studi ke Austria dan harus berangkat pada akhir Agustus. Untuk membuat visa, ada syarat untuk melengkapi akta yang sudah dilegalisir. Kemarin saya mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk melegislasi akta, namun petugas di sana mengatakan bahwa akta yang saya miliki tidak memiliki hak spesimen. Pertanyaan saya, apakah saya harus membuat akta yang baru untuk mendapatkan hak spesimen yang dimaksud, atau dapatkah saya mendatangi kantor catatan sipil di tempat kelahiran saya untuk meminta hak spesimen dari kepala catatan sipil tersebut? Waktu saya untuk mengurus birokrasi sangat terbatas, untuk itu saya mohon pencerahan dan solusinya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami duga “hak spesimen” yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah spesimen atau contoh tanda tangan pejabat yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. Hal demikian adalah salah satu syarat proses legalisasi dokumen di Kemenhukham:

     

    “Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.” (Sumber: depkumham.go.id)

     

    Untuk keperluan tersebut, hemat kami, Anda mempunyai setidaknya dua pilihan jalan keluar:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Mengusahakan agar akta Anda dilegalisasi oleh pejabat Kantor Catatan Sipil yang contoh (spesimen) tanda-tangannya sudah tersimpan di Kementerian Hukum dan HAM (lihat juga jawaban kami mengenai legalisasi dokumen di sini); atau
    2. Melegalisasi fotocopy akta tersebut melalui notaris. Sesuai pasal 15 ayat (2) huruf d UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UUJN"), notaris berwenang melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Selain itu, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UUJN).

     Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan

    2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!