Surat Kuasa Memasang Fidusia
PERTANYAAN
Apakah Pembuatan Akta Fidusia bisa dibuat berdasarkan Surat Kuasa Memasang Fidusia seperti halnya dalam Hak Tanggungan di kenal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)? Mohon penjelasan.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah Pembuatan Akta Fidusia bisa dibuat berdasarkan Surat Kuasa Memasang Fidusia seperti halnya dalam Hak Tanggungan di kenal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)? Mohon penjelasan.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) tidak mengenal lembaga surat kuasa membebankan fidusia seperti halnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Hak Tanggungan. Adapun istilah yang dikenal adalah surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Fidusia dan Pasal 2 ayat (4) PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan langsung membuat Akta Jaminan Fidusia-nya (Pasal 5 UU Fidusia). Akan tetapi, jika salah satu pihak ingin diwakili dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia tersebut, maka pihak tersebut dapat membuat surat kuasa. Surat kuasa ini tidak harus dibuat dalam bentuk akta notariil, akan tetapi sebaiknya dilegalisasi oleh notaris, dalam arti penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan di hadapan notaris.
Prosedur mengenai pendaftaran jaminan fidusia dapat Anda simak dalam jawaban kami di sini.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?