Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Mitra Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hubungan Mitra Kerja

Hubungan Mitra Kerja
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hubungan Mitra Kerja

PERTANYAAN

Saya telah menandatangani perjanjian kontrak selama 1 tahun dan berakhir Feb 2011. Hubungan Kerja antara perusahaan dengan saya adalah mitra kerja, bukan karyawan (penerima kerja) dan pengusaha (pemberi kerja). Dalam kontrak tersebut juga terdapat training yang harus dijalani selama 1 bulan, namun training tersebut bukan training bersertifikat, hanya training pengenalan produk perusahaan. Apabila mengundurkan diri sebelum berakhirnya kontrak, maka saya harus mengganti biaya training trsbut sebesar USD 1000. Pertanyaan: 1. Apakah perjanjian tersebut sah menurut hukum apabila hubungan kerja adalah mitra kerja, bukan karyawan dan pengusaha, atau telah terjadi pnyelundupan hukum (UU No. 13 Th. 2003). 2. Apabila sya mengundurkan diri apakah saya harus mengganti biaya training sebesar USD 1000, padahal training tersebut bukan training bersertifikat, hanya training pengenalan produk. 3. Apakah perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum? Karena pada bulan maret gaji saya hanya dibayar 1/3, sedangkan perjanjian tersebut mulai berlaku 19 Feb 2010, pembayaran gaji setiap tanggal 25, berarti sudah lewat 1 bulan lebih dari 19 Feb. Terima Kasih Hukum Online.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.       Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Jadi, suatu hubungan kerja tidak bisa timbul dari perjanjian kemitraan, melainkan harus dari perjanjian kerja.

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Ijazah (2)

    Penahanan Ijazah (2)

    Apakah yang disebut perjanjian kerja? Menurut pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Silakan Anda teliti perjanjian anda dengan perusahaan, apakah memang memenuhi unsur-unsur perjanjian kerja di atas.

    Apabila perjanjian antara Anda dan perusahaan memang merupakan perjanjian kemitraan, maka tidak ada hubungan kerja di antara Anda dan perusahaan. Dengan demikian Anda terikat hubungan perjanjian biasa dengan perusahaan, dan tunduk pada aturan-aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“”KUHPer”). Karena tidak ada hubungan kerja, maka Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak bisa diterapkan untuk kasus Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.       Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda harus meneliti kembali perjanjian antara Anda dan perusahaan. Adakah klausula yang menyebutkan mengenai penggantian biaya training tersebut bila Anda mengundurkan diri? Apabila ya, maka Anda berkewajiban untuk membayar biaya tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPer, yaitu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

     

    3.       Sekali lagi, Anda harus mengetahui dahulu apa bentuk perjanjian antara Anda dan perusahaan, apakah berupa perjanjian kerja ataukah perjanjian kemitraan biasa. Apabila perjanjian tersebut merupakan perjanjian kerja, maka keterlambatan pembayaran upah anda tersebut dapat mengakibatkan perusahaan didenda.

    Pembatalan perjanjian kerja, berdasarkan pasal 52 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ada dua, yaitu;

    a. dapat dibatalkan, yaitu apabila perjanjian kerja tersebut melanggar:

    -         kesepakatan kedua belah pihak;

    -         kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

    b. batal demi hukum, yaitu apabila perjanjian kerja tersebut melanggar ketentuan sbb:

    -         adanya pekerjaan yang diperjanjikan;

    -         pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jadi, keterlambatan pembayaran upah tidak bisa dijadikan alasan untuk pembatalan perjanjian kerja.

     

    Namun, apabila perjanjian antara Anda dan perusahaan merupakan perjanjian kemitraan, yang tunduk pada KUHPer, keterlambatan pembayaran tersebut dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Wanprestasi ini sendiri dapat digunakan sebagai alasan pembatalan perjanjian, atas dasar pasal 1266 KUHPer. Dalam pasal 1266 KUHPer, diatur bahwa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian timbal balik, dapat dimohonkan pembatalan perjanjian tersebut kepada hakim.

     

    Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!