KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Atasan dan Atasan Langsung

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Atasan dan Atasan Langsung

Atasan dan Atasan Langsung
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Atasan dan Atasan Langsung

PERTANYAAN

Halo. Saya ingin tahu, apa bedanya atasan dan atasan langsung? bagaimana memberi pengertian atas kedua istilah ini? Karena saya baca beberapa kasus yang ditanyakan berhubungan dengan istilah-istilah ini. Terima kasih!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Empat, atasan adalah:

     
    “yang lebih tinggi, yang di atas
     

    Akan tetapi, untuk penggunaan suatu istilah di bidang hukum, seringkali kita perlu mengetahui lebih dulu konteks penggunaan istilah tersebut. Adakalanya dalam peraturan perundang-undangan telah diatur definisi dari suatu istilah, sehingga kita harus merujuk pada definisi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

     

    Apabila konteksnya adalah disiplin anggota Polri, misalnya, Pasal 1 angka 9 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur bahwa definisi “Atasan” adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain

     

    Sedangkan, untuk definisi “Atasan Langsung”, diatur dalam pasal 1 angka 10 PP 2/2003 yaitu:

     

    anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya

     

    Untuk konteks disiplin prajurit TNI, maka pasal 1 angka 7 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (“UU 26/1997”) mengatur bahwa “Atasan” adalah:

     

    “setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lain”

     

    Sedangkan untuk “Atasan Langsung”, pasal 1 angka 8 UU 26/1997 mengatur definisinya adalah:

     

    “atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan

     

    Dari definisi-definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa “atasan” identik dengan pangkat atau jabatan yang berkedudukan lebih tinggi. Sedangkan, “atasan langsung” adalah atasan yang mempunyai kewenangan langsung terhadap bawahannya tersebut.

     

    Tapi, lain halnya apabila konteksnya mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. Dalam pasal 7 ayat 1 PP No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, diatur bahwa:

     

    “Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas

     

    Penjelasan pasal ini mengatur bahwa atasan langsung dalam pasal ini adalah pimpinan tertinggi dari instansi atau lembaga Penyelenggara Negara bertugas. Jadi, definisi atasan dan atasan langsung bisa berbeda-beda sesuai dengan konteks penggunaan kedua istilah tersebut.

     

    Dalam konteks kasus hukum, penggunaan istilah atasan dapat ditemui dalam kasus suap atau gratifikasi pada penyidik kasus Gayus Tambunan, yang antara lain bisa Anda baca dalam artikel ini atau dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di Timor Timur yang dapat Anda baca dalam artikel ini.

     

    Sedangkan untuk atasan langsung, antara lain dapat anda temui dalam kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam artikel ini dan kasus korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan dalam artikel ini.

     
    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
    2. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
    3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!