Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembubaran Maatschap

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pembubaran Maatschap

Pembubaran Maatschap
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembubaran Maatschap

PERTANYAAN

Salam. Saya ingin bertanya mengenai bagaimanakah prosedur pembubaran maatschap yang didirikan tanpa jangka waktu? Selanjutnya, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika salah satu dari sekutu telah lalai untuk melaksanakan prestasinya apakah sekutu lain berhak mengajukan pembatalan perjanjian maatschap berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Maatschap, atau persekutuan perdata, merupakan suatu bentuk perjanjian yang diatur dalam pasal 1618 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Maatschap adalah:

     

    “suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

     

    Dari rumusan pasal tersebut, dapat ditafsirkan bahwa maatschap memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    1)     merupakan suatu perjanjian

    2)     ada perikatan antara dua orang atau lebih

    3)     ada pemasukan (inbreng) berupa sejumlah uang, barang dengan wujud tertentu, atau berupa tenaga, jasa, atau keahlian (skill)

    4)     ada tujuan untuk membagi keuntungan yang diperoleh

     

    Mengenai pembubaran maatschap, pasal 1646 KUHPer mengatur bahwa suatu maatschap hanya dapat berakhir apabila:

     

    1)     Lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan;

    2)     Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;

    3)     Atas kehendak semata-mata dari beberapa orang sekutu;

    4)     Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

     

    Untuk maatschap yang didirikan untuk waktu tidak tertentu, maka pembubarannya berlaku pasal 1649 KUHPer, yaitu dengan kehendak beberapa atau seorang sekutu. Pembubaran dilakukan dengan suatu pemberitahuan penghentian pada seluruh sekutu lainnya. Pemberitahuan penghentian ini harus dilakukan dengan itikad baik, dan tidak dilakukan dengan secara tidak memberikan waktu.

     

    Apa yang dimaksud dengan itikad baik? Dalam pasal 1950 KUHPer disebutkan bahwa pemberitahuan penghentian dianggap tidak dengan itikad baik, jika seorang sekutu menghentikan persekutuannya dengan maksud mengambil keuntungan bagi diri sendiri, sedangkan keuntungan tersebut sebelumnya telah direncanakan untuk dinikmati secara bersama-sama oleh para sekutu. Jadi, ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, mengambil keuntungan yang seharusnya dinikmati secara bersama-sama oleh para sekutu.

     

    Apa yang dimaksud dengan dilakukan dengan secara tidak memberikan waktu? Menurut pasal 1650 paragraf 2 KUHPerdata, artinya adalah apabila barang-barang persekutuan tidak lagi terdapat dalam keseluruhannya, sedangkan kepentingan persekutuan menuntut supaya pembubarannya diundurkan.

     

    2.      Dalam pasal 1266 KUHPer dikatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal-balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian, perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat-batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal itu tidak dinyatakan dalam perjanjian, maka hakim atas permintaan penggugat berwenang untuk, menurut keadaan, memberikan suatu jangka waktu pada tergugat untuk memenuhi kewajiban, asalkan tidak melewati satu bulan.

     

    Apa yang disebut perjanjian timbal balik? J. Satrio dalam bukunya “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian” mengatakan bahwa perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (dan karenanya hak juga) kepada kedua belah pihak, dan hak serta kewajiban itu mempunyai hubungan satu dengan lainnya.

     

    Maatschap, adalah suatu bentuk perjanjian timbal balik. Ia menimbulkan kewajiban-kewajiban antara para pihaknya. Dengan demikian, seharusnya pasal 1266 KUHPerdata bisa diterapkan untuk memohonkan pembatalan perjanjian maatschap atas dasar wanprestasi.

     

    Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan di atas, pengakhiran maatschap telah diatur dalam pasal 1646 KUHPer. Dengan adanya pengaturan yang khusus ini, maka pasal 1266 KUHPer dikesampingkan, sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generali.

     

    Selain itu, seandainya pembatalan perjanjian tersebut boleh untuk digunakan pada maatschap, hal ini tentu akan menimbulkana kesulitan, karena pembatalan itu berlaku surut sampai pada detik dilahirkannya perjanjian. Prof Subekti S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” menyatakan bahwa dalam hal perjanjian dibatalkan, maka kedua belah pihak dibawa pada keadaan sebelum perjanjian ditiadakan. Artinya, semua hak dan kewajiban yang timbul akibat maatschap tersebut, menjadi ditiadakan. Apa apa saja yang telah diterima oleh para pihak, harus dikembalikan. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan, apalagi apabila maatschap tersebut sudah memiliki hubungan hukum dengan pihak lain. Atas dasar inilah, menurut hemat kami, pasal 1266 KUHPer sebaiknya tidak digunakan dalam hal maatschap. Dengan demikian, pembubaran maatschap mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1646, pasal 1647 dan pasal 1648 KUHPer.

     

    Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijke Wetboek (Staatsblad No.23/1847 tanggal 30 April 1847)

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!