Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Transfer Gagal Tapi Saldo Terdebet

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Transfer Gagal Tapi Saldo Terdebet

Transfer Gagal Tapi Saldo Terdebet
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Transfer Gagal Tapi Saldo Terdebet

PERTANYAAN

Pada hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2010 sekitar pukul 17:00 saya melakukan transaksi untuk pembelian handphone di sebuah counter hp. Dan ketika saya mengatakan ke ATM dulu untuk mengambil uang tunai, saya ditawari pihak counter untuk transaksi dengan menggunakan ATM B*I saya melalui mesin debit. Masalah terjadi ketika dari pihak counter mengatakan bahwa transaksi gagal tapi waktu saya print out buku tabungan saya saldo saya sudah terpotong sebesar jumlah yang saya masukan waktu transaksi. Setelah saya menghubungi pihak bank, saya disuruh membuat surat pengaduan dan menunggu 14 hari. Sementara itu dari pihak counter tidak mau bertanggung jawab dengan argumen bahwa proses transfer dari saya belum masuk ke rekening mereka, padahal mereka yang menawarkan saya untuk melakukan transaksi melalui mesin debit mereka. Saya bingung dan merasa sangat dirugikan. Saya Mohon penjelasannya, pihak mana yang perlu saya mintai pertanggungan jawab dan argumen apa yang bisa saya pakai? Terima kasih. (Riswan)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 23 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (“PBI 11/11/2009”) bank wajib memberikan informasi tertulis kepada Pemegang Kartu tentang tata cara pengajuan pengaduan permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut.

     

    Bank yang tidak memenuhi kewajiban di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis (pasal 45 ayat [1] PBI 11/11/2009). Bila tetap mengabaikan kewajban ini, bank tersebut dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Penerbit Kartu ATM dan/atau Kartu Debet (pasal 45 ayat [3] PBI 11/11/2009).

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Anda perlu menanyakan langsung kepada pihak bank mengenai prosedur pengajuan pengaduan penggunaan kartu dan perkiraan waktu penanganan pengaduan tersebut. Atau Anda dapat juga mencari informasi mengenai hal itu dari brosur, leaflet, website atau media informasi lainnya dari bank pada saat Anda mengajukan aplikasi kartu debet tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Setahu kami, prosedur standar yang dipakai bank biasanya adalah dengan mengajukan pengaduan resmi ke bagian kredit/customer service mengenai gagalnya pendebitan tersebut. Setelah pengaduan tersebut diterima, bank akan memproses pengembalian uang Anda tersebut. Berapa lamanya proses tersebut, bergantung pada standar prosedur masing-masing bank.

     

    Saran kami, lampirkanlah keterangan dari penjual (merchant) tersebut bahwa transaksi pendebetan melalui kartu debet Anda gagal. Lampirkan juga bukti-bukti lain mengenai transaksi tersebut, misalnya struk pembayaran yang menunjukkan bahwa Anda membayar tunai untuk transaksi tersebut atas gagalnya pendebetan.

     

    Demkian yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!