Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jual Beli (Kendaraan Bermotor)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jual Beli (Kendaraan Bermotor)

Jual Beli (Kendaraan Bermotor)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jual Beli (Kendaraan Bermotor)

PERTANYAAN

Apakah sah jual beli kendaraan (mobil) apabila dokumen kepemilikannya (STNK dan BPKB) bukan atas nama si penjual melainkan atas nama orang lain, pada saat jual beli tersebut juga tidak disertakan surat keterangan dari si pemilik kendaraan yang tertera di dokumen kendaraan tersebut (STNK dan BPKB). Perlu kami jelaskan bahwa si penjual adalah suami dari si pemilik kendaraan tersebut (sesuai STNK dan BPKB) akan tetapi pada saat kendaraan tersebut dijual oleh suaminya sama sekali tanpa sepengetahuan dari istrinya (pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB). Mohon penjelasan serta aturan atau undang-undang yang mengatur apabila jual beli tersebut sah ataupun tidak, Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Sesuai pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership) kendaraan bermotor.

     

    Untuk sahnya perjanjian, suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata sampai dengan pasal 1337 KUH Perdata.

    KLINIK TERKAIT

    Suami Menjual Tanah Milik Bersama

    Suami Menjual Tanah Milik Bersama
     
    Syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata adalah:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

    2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3. suatu hal tertentu

    4. suatu sebab yang halal

     

    Seperti disebutkan dalam butir nomor 2, seseorang harus memiliki kecakapan untuk melakukan perjanjian tersebut. Kecakapan di sini tidak hanya menyangkut kemampuannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi juga menyangkut apakah ia berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut.

     

    Suatu perjanjian jual beli, dimaksudkan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang dari seseorang kepada orang lain. Dengan demikian, si penjualnya haruslah mempunyai hak untuk memindahkan hak milik tersebut pada orang lain. Untuk memindahtangankan benda-benda hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Pengecualiannya adalah dengan adanya pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas (lihat pasal 1795 KUH Perdata).

     

    Seperti Anda nyatakan, si penjual bukanlah pemilik dari mobil tersebut. Ini artinya, dia tidak punya hak untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik tersebut. Walaupun dia merupakan suami dari pemilik mobil itu, tetapi pemilik dari mobil itu bukan si penjual, sehingga dia tidak punya hak untuk melakukan perbuatan memindahkan hak milik tersebut melalui jual beli tanpa persetujuan si istri.

     

    Dalam suatu perkawinan, memang terjadi percampuran harta, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama dari suami-istri. Akan tetapi, walaupun itu merupakan harta bersama, dalam proses pemindahan hak atas harta tersebut tetap perlu persetujuan dari istri. Hal ini sesuai dengan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama suami/istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Oleh karena itu, si suami tetap tidak berhak untuk menjual mobil itu kecuali dengan persetujuan dari istrinya sebagai pemilik.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!