Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Kerja Expat

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Expat

Perjanjian Kerja Expat
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Kerja Expat

PERTANYAAN

Dengan hormat para pengasuh hukum online, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan menyangkut perjanjian kerja ekspatriat: 1. Apakah UU Ketenagakerjaan juga berlaku terhadap ekspatriat dari perusahaan multinasional yang mempunyai kantor representative di Indonesia? 2. Perjanjian kerja ekspat tersebut dibuat di luar negeri dan berbahasa asing, apa yang menjadi acuan untuk ekspat tersebut jika ingin hak-haknya bisa diakomodir menurut hukum Indonesia (UU Ketenagakerjaan RI)? Demikian pertanyaan saya semoga bisa dibantu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.        Definisi pengusaha dalam pasal 1 angka 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Workmen’s Compensation Act

    <i>Workmen’s Compensation Act</i>
     

    a)     orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri

    b)     orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c)     orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

     

    Seperti dapat kita lihat di huruf c, perwakilan dari suatu perusahaan asing yang (dalam kasus anda, representative office) juga termasuk dalam definisi pengusaha yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Oleh karena itu, representative office juga wajib tunduk pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan ini, termasuk mengenai tenaga kerja asing (“TKA”) mereka.

     

    Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: PER. 02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenakertrans”). Pasal 2 Permenakertrans ini mengatur bahwa kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, termasuk dalam pemberi kerja TKA. Dengan demikian, kantor perwakilan asing juga termasuk pada subjek hukum yang tunduk pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

     

    2. Seperti telah dijelaskan di atas, penggunaan tenaga kerja asing pada representative office juga wajib tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, apabila ketentuan ketenagakerjaan kita mengatur mengenai suatu hak bagi tenaga kerja asing yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, maka hak-hak tersebut wajib diberikan pada tenaga kerja asing tersebut. Contohnya, mengenai jaminan sosial tenaga kerja. Seorang TKA berhak untuk memperoleh jamsostek juga, seperti halnya pekerja WNI (mengenai jamsostek bagi TKA silahkan simak dalam artikel jawaban di sini).

     

    Demikian penjelasan singkat kami. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: PER. 02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!