KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?
Yara Pradipta Soepono, S.H.Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

PERTANYAAN

Saya berencana membeli apartemen bekas dari seorang pemilik unit apartemen di daerah Kemayoran. Tetapi, setelah mengetahui status tanah di apartemen tersebut adalah HGB di atas HPL, saya jadi agak ragu. Jangka waktu HGB tinggal 13 tahun, dan katanya dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun dengan membayar biaya pengurusan. Namun, setelah memperpanjang, apa yang akan terjadi dengan unit apartemen? Jika tidak dapat diperpanjang lagi, apakah unit apartemen akan hangus? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rumah susun (apartemen) dapat dibangun pada Hak Guna Bangunan (“HGB”) di atas Hak Pengelolaan (HPL). dapat dilakukan perpanjangan maksimal 20 tahun. Lalu, apakah setelah diperpanjang tersebut masih dapat diperpanjang kembali untuk yang kedua kalinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apartemen HGB di Atas HPL yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Oktober 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

     

    Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak pengelolaan (“HPL”) dan hak guna bangunan (“HGB”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 1 angka 3 PP 18/2021 mendefinisikan HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL. Sehingga, singkatnya HPL merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada subjek hukum untuk menguasai sebidang tanah.

    Sedangkan, pengertian HGB dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atau dengan kata lain, HGB merupakan hak yang diberikan kepada subjek hukum yang bukan merupakan pemilik dari sebidang tanah, untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan cara mendirikan bangunan dan jangka waktu maksimal 30 tahun.

    Terkait HGB di atas HPL, pada dasarnya di atas tanah HPL yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan Hak Guna Usaha, HGB, dan hak pakai. Bahkan, jangka waktu HGB di atas HPL dapat diperpanjang dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan.[1]

    Lalu, apakah jangka waktu HGB dapat diperpanjang kembali? Bisa, atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan, jangka waktu dapat HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.[2]

    Kemudian, timbul lagi pertanyaan apakah HGB yang sudah diperpanjang bisa diperpanjang kembali untuk kedua kalinya? Kami merujuk bunyi Pasal 37 ayat (1) PP 18/2021 sebagai berikut.

    Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (2) Permen ATR/BPN 18/2021 pun mengatur lebih khusus untuk HGB yang dibangun satuan rumah susun (apartemen) di atas HPL, maka jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 tahun setelah memperoleh sertifikat laik fungsi.

    Sehingga, HGB di atas HPL dapat diperpanjang kembali untuk kedua kalinya atau dengan kata lain dilakukan pembaruan hak untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun demikian, untuk bangunan apartemen pada HGB di atas HPL dapat dilakukan perpanjangan dan pembaruan hak sekaligus dengan jangka waktu akumulatif maksimal 80 tahun setelah mendapat sertifikat laik fungsi.

    Selain itu, pemegang HGB yang akan melakukan perpanjangan maupun pembaruan hak perlu mendapatkan rekomendasi dari pemegang HPL. Pasal 13 ayat (2) PP 18/2021 menyebutkan setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap hak atas tanah di atas HPL, memerlukan rekomendasi pemegang HPL dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan tanah.

    Oleh karena itu, mengingat perpanjangan ataupun pembaruan hak merupakan perbuatan hukum terhadap hak atas tanah di atas HPL, maka pemohon wajib mendapatkan rekomendasi dari pemegang HPL terlebih dahulu.

     

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Apartemen?

    Sejatinya, peraturan perundang-undangan tidak mengenal terminologi apartemen, melainkan rumah susun. Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 memberikan pengertian rumah  susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

    Berdasarkan pengertian rumah susun tersebut, ada pembagian kepemilikan atas hak bersama dengan hak masing-masing pemilik atas satuan rumah susun (“sarusun”). Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.[3]

    Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, HGB, atau hak pakai di atas tanah negara, HGB atau hak pakai di atas tanah HPL diterbitkan SHM sarusun.[4]

    Kemudian, patut Anda ketahui Indonesia menganut asas pelekatan vertikal, yaitu bahwa benda, bangunan yang berada di atas atau di bawah suatu bidang tanah merupakan satu kesatuan dengan tanahnya.[5] Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 571 KUH Perdata bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya, kepemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan didalam tanah.

    Adapun SHM sarusun sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:[6]

    1. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukan sarusun yang dimiliki; dan
    3. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

    Sehingga, meskipun kepemilikan atas SHM sarusun bersifat perseorangan atau terpisah, ini tidak dapat dipahami sebagai kepemilikan mutlak sebagaimana kepemilikan pada suatu tanah pada umumnya.[7] Sebab, terdapat pula hubungan hukum satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara SHM sarusun dengan tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama.

    Dengan demikian, legalitas sebuah SHM sarusun (unit apartemen) melekat pada hak atas tanah (HGB di atas HPL).[8] Jadi, jika sebuah apartemen pada HGB di atas HPL yang jangka waktu HGB telah berakhir, hak atas tanah tersebut kembali kepada pemegang HPL dan SHM sarusun yang melekat pada HGB juga berakhir atau tidak berlaku.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

     

    Referensi:

    1. Abraham Yazdi Martin, Kepastian Hukum Hak Kebendaan atas Hak Milik Sarusun. Jurnal Living Law, Vol. 9, No. 1, 2017;
    2. M. Rizqi Saputra, dkk. Status Hukum Pemegang Satuan Rumah Susun Setelah Berakhirnya Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Universitas Islam Kalimantan MAB, 2021.

    [1] Pasal 138 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

    [2] Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

    [3] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU 20/2011”)

    [4] Pasal 47 ayat (1) UU 20/2011

    [5] Abraham Yazdi Martin, Kepastian Hukum Hak Kebendaan atas Hak Milik Sarusun. Jurnal Living Law, Vol. 9, No. 1, 2017, hal. 18

    [6] Pasal 47 ayat (3) UU 20/2011

    [7] Abraham Yazdi Martin, Kepastian Hukum Hak Kebendaan atas Hak Milik Sarusun. Jurnal Living Law, Vol. 9, No. 1, 2017, hal. 22-23

    [8] M. Rizqi Saputra, dkk. Status Hukum Pemegang Satuan Rumah Susun Setelah Berakhirnya Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Universitas Islam Kalimantan MAB, 2021, hal. 9

    Tags

    apartemen
    hak atas tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!