Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

PERTANYAAN

Maaf saya masih awam tentang hukum, untuk itu mohon pencerahannya. Yang ingin saya tanyakan, selama ini setiap kontraktor atau developer atau apapun sebutannya dalam hal pembangunan dengan mutu yang kurang baik atau bisa juga disebut mutu jelek, selalu lolos dalam jeratan hukum. Apakah ada undang-undang yang mengatur khusus tentang tanggung jawab kontraktor? Atas jawabannya, saya sampaikan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat banyak peraturan yang mengatur tanggung jawab kontraktor atau kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi kewajiban dan standar tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar, penyedia jasa konstruksi dapat diancam dengan sanksi administratif, digugat, dan bahkan dijerat pidana. 

    Salah satunya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tentang Kontraktor yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 30 Agustus 2010 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H dan dipublikasikan pada Rabu, 8 September 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Kompensasi Pembatalan Penerbangan oleh Maskapai

    Ini Aturan Kompensasi Pembatalan Penerbangan oleh Maskapai

    Pada dasarnya, pertanyaan seputar tanggung jawab kontraktor yang Anda tanyakan berkaitan dengan kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi/pembangunan. Hal tersebut diatur dalam UU Jasa Konstruksi jo. UU Cipta Kerja.

    Yang dimaksud dengan penyedia jasa konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.[1] Adapun jasa konstruksi sendiri adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Usaha jasa konstruksi terbagi menjadi 3 jenis, meliputi:[3]

    1. usaha jasa konsultansi konstruksi;
    2. usaha pekerjaan konstruksi; dan
    3. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.[4]

    Dari ketiga jenis usaha jasa konstruksi di atas, yang paling relevan dengan pertanyaan Anda yaitu usaha pekerjaan konstruksi.

    Adapun para pihak dalam pengikatan jasa konstruksi bisa berbentuk orang perseorangan maupun badan, yaitu:[5]

    1. pengguna jasa; dan
    2. penyedia jasa.

    Penting untuk diketahui bahwa pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi,[6] yang dibuat dalam bahasa Indonesia[7]. Panduan uraian yang harus dimasukkan dalam kontrak diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi.

    Namun, dari sejumlah ketentuan tersebut, ketentuan-ketentuan berkenaan dengan tanggung jawab kontraktor yang harus dimasukkan dalam kontrak adalah sebagai berikut.

    1. Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.[8]
    2. Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa konstruksi.[9]
    3. Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.[10]
    4. Kegagalan bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan.[11]
    5. Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian.[12]

    Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

    Selain itu, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.[13] Jika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.[14]

    Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.[15]

    Adanya kegagalan bangunan tersebut ditentukan oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh menteri paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.[16]

    Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.[17] Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut.

    1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
    2. Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
    3. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
    4. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.

    Sanksi Terkait Tanggung Jawab Kontraktor

    Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dikenai sanksi administratif berupa:[18]

    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan konstruksi;
    4. layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam;
    5. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
    6. pencabutan perizinan berusaha.

    Lalu, penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dikenai sanksi administratif berupa:[19]

    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;
    4. pencantuman dalam daftar hitam;
    5. pembekuan izin; dan/atau
    6. pencabutan izin.

    Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi.[20]

    Standar Bangunan Gedung dan Gugatan Konsumen

    Selain berdasarkan UU Jasa Konstruksi, jika bangunan konstruksi merupakan sebuah gedung, terdapat aturan dalam UU Bangunan Gedung yang perlu diperhatikan terkait standar teknis penyelenggaraan gedung. Penjelasan lebih lanjut tentang standar-standar tersebut dapat Anda simak dalam Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung Menurut UU Cipta Kerja.

    Bahkan, terdapat ancaman pidana penjara atau denda bagi yang tidak memenuhi ketentuan UU Bangunan Gedung dan mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.[21]

    Selain ketentuan di atas, Anda juga bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Konsumen (pengguna jasa) berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[22] Caranya dengan mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui pengadilan.[23]

    Sehingga dapat disimpulkan, terdapat banyak aturan yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar-standar tertentu, yang jika dilanggar maka penyedia jasa konstruksi dapat diancam dengan sanksi administratif, digugat, dan bahkan dijerat pidana sebagaimana yang kami jelaskan.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami perihal tanggung jawab kontraktor, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”)

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Jasa Konstruksi

    [3] Pasal 12 UU Jasa Konstruksi

    [4] Penjelasan Pasal 12 huruf c UU Jasa Konstruksi

    [5] Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Jasa Konstruksi

    [6] Pasal 46 ayat (1) UU Jasa Konstruksi

    [7] Pasal 50 ayat (1) UU Jasa Konstruksi

    [8] Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi huruf c

    [9] Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi huruf d

    [10] Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi huruf g

    [11] Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi huruf k

    [12] Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi huruf m

    [13]  Pasal 52 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Jasa Konstruksi

    [14] Pasal 60 ayat (1) UU Jasa Konstruksi

    [15] Pasal 1 angka 10 UU Jasa Konstruksi

    [16] Pasal 60 ayat (2), (3), dan (4) UU Jasa Konstruksi

    [17] Pasal 63 UU Jasa Konstruksi

    [18] Pasal 52 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 96 ayat (1) UU Jasa Konstruksi

    [19] Pasal 98 UU Jasa Konstruksi

    [20] Pasal 85 ayat (1) huruf b UU Jasa Konstruksi

    [21] Pasal 24 angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    [22] Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [23] Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    konstruksi
    kontraktor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!