KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Komisi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perjanjian Komisi

Perjanjian Komisi
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Komisi

PERTANYAAN

Berlakukah sifat perjanjian kerja komisi (pencapaian hasil) antara perusahaan dengan perorangan, apakah ada landasan hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Komisi dalam konteks yang Anda sebutkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, berarti:

     

    imbalan (uang) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya

     

    Perjanjian pemberian komisi antara perusahaan dengan perorangan tidak termasuk dalam perjanjian kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, kedudukan para pihaknya bukanlah sebagai pemberi kerja dan penerima kerja, melainkan sebagai mitra kerja.

     

    Mengenai dasar hukum perjanjian pemberian komisi seperti Anda sebutkan, secara prinsip mengacu pada ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian dalam Buku III tentang Perikatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut dapat Anda lihat di artikel ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!