Saya adalah pengurus Serikat Pekerja di perusahaan swasta. Saat ini kami (Pengurus SP) sedang berselisih mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya. Tahun ini perusahaan memberikan THR hanya 1 bulan gaji pokok, padahal tahun-tahun sebelumnya besaran THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Nilai tunjangan tetap adalah harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan. Pada tahun ini manajemen berpendapat bahwa seragam kerja bukanlah catu dan bukan tunjangan tetap berdasarkan SE MEN No. 07 Tahun 1990. Sedangkan pendapat kami: THR harus diberikan sesuai PERMEN 04 Tahun 1994. Dan yang kami sesalkan perubahan pemberian THR ini tanpa terlebih dahulu dirundingkan dengan SP. Kalau perselisihan ini dibawa ke Mediasi, bagaimanakah peluang kami? Mohon jawabannya dan terima kasih banyak.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulPerselisihan THR yang dibuat olehAmrie Hakim, S.H. danpertama kali dipublikasikanpadaSenin, 30 Agustus 2010.
Tunjangan yang diperhitungkan dari harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan termasuk tunjangan tetap karena pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
a.upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b.upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Jadi, Anda perlu melihat kembali bagaimana komponen upah untuk THR yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja, yakni yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; apakah upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Komponen upah ini penting diketahui sebagai dasar perhitungan THR.
Akan tetapi, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur tegas namun faktanya telah terjadi kebiasaan, maka THR dibayarkan sesuai kebiasaan yang telah dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kewajiban Pengusaha Memberikan THR kepada Karyawan
Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (“THR”) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.[1]
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:[2]
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
Komponen Upah sebagai Dasar Pemberian THR
Upah 1 (satu) bulan sebagai dasar pemberian THR yaitu terdiri atas komponen upah:
a.upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b.upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[3]
Jadi, tunjangan yang diperhitungkan dari harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan termasuk tunjangan tetap karena pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana komponen upah yang digunakan di perusahaan tempat Anda bekerja sebagai dasar pemberian THR, yakni yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; apakah upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Selain itu, dalam Pasal 4 Permenaker 6/2016juga diatur bahwa:
Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Merujuk pada ketentuan di atas, ada dua kemungkinan penghitungan besaran THR:
Apabila di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersamasecara tegas dinyatakan bahwa besarnya THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, maka perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama tersebut.
Hal ini juga berlaku jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersamasecara tegas dinyatakan bahwa besarnya THR adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).
Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana komponen upah untuk THR yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja, yakni yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Akan tetapi, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur tegas namun faktanya telah terjadi kebiasaan, maka THR dibayarkan sesuai kebiasaan yang telah dilakukan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kebiasaan’ berarti sesuatu yang biasa dikerjakan. Dihubungkan dengan kasus di perusahaan Anda, kami berpendapat bahwa pembayaran THR dilakukan berdasarkan penghitungan yang biasa dilakukan.