Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tunjangan Seragam Kerja Termasuk Dalam Perhitungan THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Tunjangan Seragam Kerja Termasuk Dalam Perhitungan THR?

Apakah Tunjangan Seragam Kerja Termasuk Dalam Perhitungan THR?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tunjangan Seragam Kerja Termasuk Dalam Perhitungan THR?

PERTANYAAN

Saya adalah pengurus Serikat Pekerja di perusahaan swasta. Saat ini kami (Pengurus SP) sedang berselisih mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya. Tahun ini perusahaan memberikan THR hanya 1 bulan gaji pokok, padahal tahun-tahun sebelumnya besaran THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Nilai tunjangan tetap adalah harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan. Pada tahun ini manajemen berpendapat bahwa seragam kerja bukanlah catu dan bukan tunjangan tetap berdasarkan SE MEN No. 07 Tahun 1990. Sedangkan pendapat kami: THR harus diberikan sesuai PERMEN 04 Tahun 1994. Dan yang kami sesalkan perubahan pemberian THR ini tanpa terlebih dahulu dirundingkan dengan SP. Kalau perselisihan ini dibawa ke Mediasi, bagaimanakah peluang kami? Mohon jawabannya dan terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perselisihan THR yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 Agustus 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

    Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

     

     

    Tunjangan yang diperhitungkan dari harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan termasuk tunjangan tetap karena pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

     

    Upah 1 (satu) bulan sebagai dasar pemberian THR yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) yaitu terdiri atas komponen upah:

    a.    upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

    b.    upah pokok termasuk tunjangan tetap.

     

    Jadi, Anda perlu melihat kembali bagaimana komponen upah untuk THR yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja, yakni yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; apakah upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Komponen upah ini penting diketahui sebagai dasar perhitungan THR.

     

    Akan tetapi, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur tegas namun faktanya telah terjadi kebiasaan, maka THR dibayarkan sesuai kebiasaan yang telah dilakukan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

    Kewajiban Pengusaha Memberikan THR kepada Karyawan

    Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (“THR”) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

     

    Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.[1]

     

    Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:[2]

     

    masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

     

    Komponen Upah sebagai Dasar Pemberian THR

    Upah 1 (satu) bulan sebagai dasar pemberian THR yaitu terdiri atas komponen upah:

    a.    upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

    b.    upah pokok termasuk tunjangan tetap.

     

    Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[3]

     

    Jadi, tunjangan yang diperhitungkan dari harga seragam kerja selama 1 tahun dibagi 12 bulan termasuk tunjangan tetap karena pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

     

    Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana komponen upah yang digunakan di perusahaan tempat Anda bekerja sebagai dasar pemberian THR, yakni yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; apakah upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

     

    Selain itu, dalam Pasal 4 Permenaker 6/2016 juga diatur bahwa:

     

    Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

     

    Merujuk pada ketentuan di atas, ada dua kemungkinan penghitungan besaran THR:

    Apabila di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama secara tegas dinyatakan bahwa besarnya THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, maka perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama tersebut.

     

    Hal ini juga berlaku jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama secara tegas dinyatakan bahwa besarnya THR adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).

     

    Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana komponen upah untuk THR yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja, yakni yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Akan tetapi, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur tegas namun faktanya telah terjadi kebiasaan, maka THR dibayarkan sesuai kebiasaan yang telah dilakukan.

     

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kebiasaan’ berarti sesuatu yang biasa dikerjakan. Dihubungkan dengan kasus di perusahaan Anda, kami berpendapat bahwa pembayaran THR dilakukan berdasarkan penghitungan yang biasa dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     



    [1] Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker 6/2016

    [2] Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 6/2016

    [3] Penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!