Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Over Day Tidak Dibayar dan Menuntut Balik Membayar Sisa Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Over Day Tidak Dibayar dan Menuntut Balik Membayar Sisa Kontrak

Over Day Tidak Dibayar dan Menuntut Balik Membayar Sisa Kontrak
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Over Day Tidak Dibayar dan Menuntut Balik Membayar Sisa Kontrak

PERTANYAAN

Dengan Hormat, Saya kerja di oil & gas dengan kontrak 1 tahun. Dalam kontrak saya, salah satu item mengatur tentang jadwal kerja, yaitu dalam sebulan 14 hari kerja dan 7 hari Off. Untuk kerja di Balikpapan dan off balik ke Jakarta. Hal ini saya setujui dan saya tanda tangani. Ternyata di lapangan saya di pekerjakan 20 hari kerja dan 10 hari off. Pada bulan kedua saya Tanya dengan HRD dan mereka sepakat akan membayar lebih harinya (over days) (antara 14-7 menjadi 20-10). Mereka sudah bawa hal ini dalam meeting dan akan membayar. Hal tersebut saya setujui, dan saya berangkat kerja (naik kerja ke 2). Hari berlalu, ternyata mereka tidak juga membayar. Hal ini selalu saya tanya dan jawabannya nanti akan dibayar. Singkat cerita, pada suatu hari, hal ini saya tanya lagi dengan HRD dan jawabannya “saya tidak tau tuh…..”. Mendengar hal tersebut, akhirnya saya marah dan saya minta pulang saat itu juga, dengan meng-email surat pengunduran diri saya dengan alasan PT tersebut tidak punya niat baik untuk membayar. Tanpa ada satu hambatan saya diberi tiket pulang. Yang saya tanyakan: 1. Apakah benar action saya tersebut ? (menurut saya, Untuk apa saya bekerja kalau tidak dibayar?) 2. Sekarang mereka mau mengancam saya, bahwa saya harus membayar sisa bulan selama setahun, dengan memakai hukum KUHP (kalau tidak salah-karena saya bukan orang hukum). Pertanyaan saya dalam posisi yang salah menurut UU 13 dan menurut KUHP? Minta tolong untuk dijelaskan. 3. Menurut management, tutup buku tanggal 15. Saya masih bekerja di tanggal 17. Inipun mereka tidak mau bayar. Apa dasar hukum untuk menuntut mereka? Tolong Pak jawabannya. Thanks sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Dalam kasus Bapak, terjadi perselisihan hubungan industrial berupa perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demikian menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”).

    Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial, kami sarankan Anda tidak langsung mengundurkan diri dari hubungan kerja, melainkan menempuh cara-cara penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Cara penyelesaian hubungan industrial sendiri menurut UU No. 2/2004, yaitu:

    1)     Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    2)     Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3)     Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

    2.      Karena Anda mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja, maka Anda berkewajiban untuk membayar ganti rugi pada perusahaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Jadi, UU Ketenagakerjaan memang mengatur mengenai kewajiban bagi pihak yang mengakhiri kontrak kerja sebelum jangka waktunya untuk membayar ganti rugi sebesar sisa upah pekerja/buruh. Karena Anda yang mengundurkan diri, artinya Anda yang memutuskan hubungan kerja. Oleh karena itu, Anda berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar sisa upah kerja Anda.

    3.      Menurut pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Jadi, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan, seorang pekerja berhak untuk memperoleh upah. Dengan demikian, perusahaan seharusnya tetap membayar upah Anda atas pekerjaan yang telah Anda lakukan. Dengan demikian, Anda berhak untuk menuntut pembayaran upah tersebut, dengan melalui cara-cara penyelesaian hubungan industrial yang telah diterangkan di atas.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!