KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Merek di Singapura dan Malaysia

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Merek di Singapura dan Malaysia

Pendaftaran Merek di Singapura dan Malaysia
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Merek di Singapura dan Malaysia

PERTANYAAN

Bagaimana cara dan syarat pendaftaran merek di Malaysia dan Singapura? Apakah Indonesia sudah mengikuti Protokol Madrid? Terima kasih atas perhatiannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Untuk proses pendaftaran merek di Singapura dapat dilihat di Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) dalam laman Application Process. Sedangkan untuk pendaftaran merek di Malaysia, dapat dilihat di Perbadanan Harta Intelek Malaysia (Intellectual Property Corporation of Malaysia) dalam laman Applying For Trade Marks.
     
    Indonesia telah resmi menjadi anggota Madrid Protocol yang ke-100. Madrid Protocol berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2018. Madrid Protocol merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 September 2010.
     
    Intisari:
     
     
    Untuk proses pendaftaran merek di Singapura dapat dilihat di Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) dalam laman Application Process. Sedangkan untuk pendaftaran merek di Malaysia, dapat dilihat di Perbadanan Harta Intelek Malaysia (Intellectual Property Corporation of Malaysia) dalam laman Applying For Trade Marks.
     
    Indonesia telah resmi menjadi anggota Madrid Protocol yang ke-100. Madrid Protocol berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2018. Madrid Protocol merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk proses pendaftaran merek di Singapura dapat dilihat di Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) dalam laman Application Process. Secara singkat, terbagi atas 4 langkah berikut:
    1. Application
    2. Examination
    3. Publication
    4. Issuance of refistration certificate
     
    Perlu diketahui bahwa proses pendaftaran merek di Singapura, memakan waktu sekitar 9 bulan lamanya.
     
    Sedangkan untuk pendaftaran merek di Malaysia, dapat dilihat di Perbadanan Harta Intelek Malaysia (Intellectual Property Corporation of Malaysia) dalam laman Applying For Trade Marks.
     
    Biaya pendaftaran merek di Malaysia adalah RM 370.00 per pendaftaran. Untuk di Malaysia, dapat juga pengajuannya dilakukan secara online dalam laman Trademark Online Filling.
     
    Mengenai Madrid Protocol, dikutip dari pemaparan T. Didik Taryadi selaku Kepala Sub Dit. Pemeriksaan Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kementerian Hukum dan HAM, dalam Workshop Hukumonline 2018 tentang Perkembangan Regulasi Merek Internasional (Madrid Protocol) dan Optimalisasi Perlindungan Merek Terdaftar bagi Pelaku Usaha, bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota Madrid Protocol yang ke-100. Madrid Protocol berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2018. Madrid Protocol merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya.
     
    Menurut Didik, sistem Madrid Protocol diperlukan untuk perluasan perlindungan di luar batas negara, mengingat sifat perlindungan atas suatu pendaftaran merek bersifat teritorial.
     
    Madrid Protocol disahkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989).
     
    Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Madrid Protocol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
     
    Selengkapnya simak juga artikel Pendaftaran Merek Asing di Indonesia.
     
    Selain itu, dalam pemaparannya, Didik menerangkan bahwa Madrid Protocol memberikan fasilitas dan kemudahan dalam pendaftaran merek ke luar negeri dengan cara satu permohonan untuk beberapa negara yang dituju.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
     
    Referensi:
    1. Application Process, diakses pada 8 November 2018, pukul 13.45 WIB;
    2. Applying For Trade Marks, diakses pada 8 November 2018, pukul 13.57 WIB;
    3. Trademark Online Filling, diakses pada 8 November 2018, pukul 14.15 WIB.
     

    Tags

    hukumonline
    singapura

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!