Serikat Pekerja
PERTANYAAN
Mohon penjelasannya apakah sebuah perusahaan melarang karyawanya mendirikan SP itu melanggar hukum? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon penjelasannya apakah sebuah perusahaan melarang karyawanya mendirikan SP itu melanggar hukum? Terima kasih.
Membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Penjelasan pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut juga menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Hak buruh untuk membentuk serikat pekerja diperkuat juga dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (“UU Serikat Pekerja”). Pasal 5 ayat (1) UU Serikat Pekerja menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Kemudian di dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja. Barangsiapa yang melanggar larangan dalam Pasal 28 ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta (Pasal 43 UU Serikat Pekerja).
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?