Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Serikat Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja

Serikat Pekerja
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Serikat Pekerja

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya apakah sebuah perusahaan melarang karyawanya mendirikan SP itu melanggar hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Penjelasan pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut juga menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

     

    Hak buruh untuk membentuk serikat pekerja diperkuat juga dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (“UU Serikat Pekerja”). Pasal 5 ayat (1) UU Serikat Pekerja menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

    KLINIK TERKAIT

    Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya

    Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya
     

    Kemudian di dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja. Barangsiapa yang melanggar larangan dalam Pasal 28 ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta (Pasal 43 UU Serikat Pekerja).

     

    Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!