Perusahaan Tutup atau Merger
PERTANYAAN
Dear hukum online, Saya sudah bekerja selama 2 tahun di salah satu anak perusahaan sebuah company group di Jakarta. Perusahaan ini adalah hasil perusahaan asing yang baru masuk ke Indonesia pada 2008 lalu dengan pembagian saham 50:50 dengan perusahaan lokal. Dikarenakan efek krisis ekonomi yang melanda Eropa dan sekitarnya maka awal tahun 2010 mereka menjual seluruh saham ke perusahaan lokal tersebut. Seiring berlalunya waktu sampai dengan sekarang perusahaan mengalami nonprofit dan tidak bisa bertahan sampai dengan akhir tahun ini. Saya ingin menanyakan mengenai status seorang karyawan bilamana perusahaan tempat tersebut akan tutup karena merugi/nonprofit atau ada kemungkinan di-merger dengan salah satu anak perusahaan 1 group lainnya. Kemungkinan yang akan muncul adalah; 1. Dirumahkan 2. Ikut merger dengan perusahaan baru. Sampai sekarang tidak ada kejelasan seakan-akan ingin membuat karyawan tidak betah dengan situasi yang ada sehingga mendorong untuk mengundurkan diri. Saya ingin menanyakan mengenai Hak sebagai karyawan, berupa penggantian materi/pengabdian selama bekerja apabila saya dirumahkan. Terima kasih.