Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanya Pak..

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tanya Pak..

Tanya Pak..
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanya Pak..

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan kontrak mulai November 2005 sampai dengan sekarang tanpa ada jeda sedikitpun. Tahun 2005 sampai 2006 kontrak dengan koperasi karyawan, setelah itu kontrak langsung dengan perusahaan. Selain itu di perusahaan saya tidak ada organisasi buruh, dan hak-hak karyawan di antaranya cuti tidak disebutkan dalam perjanjian kerja. Saya mempunya bukti fisik dalam hal ini perjanjian kerja sama asli bermaterai yang menunjukkan bahwa perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan baik itu masalah cuti, perpanjangan kontrak, beban kerja berlebih (jam kerja melebihi ketentuan), tidak adanya organisasi buruh, penggunaan tenaga kontrak untuk core business serta masa kerja dari 2005 sampai dengan sekarang (walaupun ada dalam salah satu perjanjian kerja sama dilakukan jeda 30 hari tetapi setelah itu diadendum=dirubah menjadi masa kerja mutlak tanpa ada jeda sedikitpun). Ke mana saya harus mengadu pak? Saya berdomisili di Semarang, mengingat saya hanya dari golongan pas-pasan dimungkinkan saya tidak mampu untuk membayar pengacara. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

     

    Menurut pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis wajib memuat syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh (pasal 54 ayat [1] UUK).

     

    Dalam masalah Anda ini, terjadi perselisihan hubungan industrial yaitu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 22 UUK).


    Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:

    1.      Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi, cobalah untuk membuka perundingan dengan pihak pengusaha yang mempekerjakan anda mengenai masalah ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Nantinya, pegawai Dinas Ketenagakerjaan itu akan menawarkan pekerja dan pengusaha untuk memilih proses mediasi atau konsiliasi. Jika proses mediasi atau konsiliasi itu membuahkan kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Perjanjian itu harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar perjanjian bersama, maka pihak yang merasa dirugikan bisa langsung memohonkan eksekusi ke PHI

    3.      Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Bila nanti ada pihak yang merasa tak puas dengan putusan PHI bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

     

    Demikian penjelasan singkat kami, semoga Anda dan perusahaan dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!