KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Outsourcing Tenaga Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pertanggungjawaban Outsourcing Tenaga Kerja

Pertanggungjawaban Outsourcing Tenaga Kerja
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Outsourcing Tenaga Kerja

PERTANYAAN

Sejauh mana pertanggungjawaban outsourcing, apabila ada tenaga kerjanya yang melakukan tindakan pencurian atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan? Apakah pihak outsourcing bisa dituntut ganti rugi atas hal tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Hubungan kerja yang timbul dalam kerangka kerja outsourcing adalah antara Pekerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja. Dengan demikian peraturan perusahaan yang dipakai adalah peraturan perusahaan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan bukan peraturan perusahaan dari Perusahaan Pemberi Kerja. Jadi, apabila terjadi pencurian atau kelalaian yang dilakukan oleh si pekerja yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Pemberi Kerja, maka Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap pekerja yang bersangkutan.

     

    Dalam konteks permasalahan di atas, apakah Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja juga bisa dituntut oleh Perusahaan Pemberi Kerja? Hal ini kembali pada perjanjian pemborongan pekerjaan antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dengan Perusahaan Pemberi Kerja. Apabila dalam perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut diatur bahwa Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja yang disediakannya, maka pihaknya dapat digugat pembayaran ganti kerugian oleh Perusahaan Pemberi Kerja.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi Perusahaan Outsourcing yang Tidak Berizin

    Sanksi Bagi Perusahaan <i>Outsourcing</i> yang Tidak Berizin
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!